Pematang Siantar, Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang beralamat di Jalan Parapat KM 5, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar ternyata tidak tercatat sebagai badan usaha yang melakukan usaha di Kecamatan Siantar Marimbun.
Hal ini disampaikan oleh Camat Siantar Marimbun Jan Erikson Purba, S.STP kepada Kantor Berita Simantab melalui aplikasi whatsapp. Beliau menyatakan bahwa kantornya tidak mengetahui tentang perijinan dan pemilik serta pengelola dari Koin Bar tersebut.
Meskipun dari panduan oss.go.id bahwa salah satu syarat perijinan badan usaha adalah adanya Surat Keterangan Domisili dari badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tersebut. Dan hal ini sudah disampaikan oleh simantab kepada camat namun belum mendapat respon.
Terkait dengan perijinan Koin Bar, simantab juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Plt. Walikota Pematang Siantar c.q. Sekda Kota Pematang Siantar Budi Utari namun sampai dengan berita ini ditayangkan, Simantab belum mendapat informasi yang memadai tentang hal tersebut.
Terkait dengan keluhan warga sekitar tentang kebisingan yang ditimbulkan oleh Koin Bar, Camat menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum pernah mendapat pemberitahuan tentang keluhan dari warga sekitar termasuk melalui aplikasi lapor.
“Belum ada keluhan tentang keributan dan kebisingan yang terjadi di Koin Bar”. kata Camat Siantar Simarimbun yang merupakan lulusan STPDN ini kepada simantab mengakhiri.