Komdigi membekukan sementara izin TikTok Live karena dinilai tidak transparan dalam memberikan data aktivitas siaran langsung yang terkait dugaan perjudian online.
Jakarta|Simantab – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini diambil karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Menurutnya, pemerintah telah meminta data lengkap aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk dugaan monetisasi akun yang terindikasi perjudian online. Namun, TikTok hanya menyerahkan data parsial dengan alasan kebijakan internal.

“Langkah ini bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).
Komdigi sebelumnya juga telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, pembekuan hanya berlaku untuk layanan live streaming, sementara layanan lain masih bisa diakses.
Respons TikTok
Melalui keterangan tertulis, manajemen TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi.(*)