KORAN SIMANTAB
8 Januari 2026 | 08:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)

Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Topik: Siantar
0

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum.

Pematangsiantar|Simantab – Sepanjang tahun 2025, Kota Pematangsiantar dihadapkan pada meningkatnya konflik penagihan utang kendaraan bermotor yang melibatkan debt collector. Persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa perdata antara kreditur dan debitur, tetapi berkembang menjadi masalah ketertiban umum dan pidana yang kerap memicu keributan di ruang publik.

Sejumlah kejadian menunjukkan pola serupa, mulai dari penghadangan kendaraan di jalan, penarikan paksa unit, intimidasi verbal, hingga perusakan fasilitas umum. Salah satu insiden yang menyita perhatian publik terjadi di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Maratoba, Kamis (30/10/2025). Keributan antara penagih dan pemegang sepeda motor tersebut berujung kegaduhan massal.

Menanggapi kondisi itu, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar Martua Rajagukguk menilai praktik penagihan yang tidak sesuai hukum berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan. Ia menyebut sepanjang 2025 pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan kejahatan bermodus penagihan utang di berbagai titik rawan kota.

Lokasi yang kerap dilaporkan antara lain kawasan Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, sekitar Hotel Grand Zuri, Pondok Sayur, Karangsari, hingga Sigagak. Meski enggan merinci jumlah kasus, ia menegaskan masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam apabila mengalami atau menyaksikan penagihan oleh debt collector tanpa dokumen resmi,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, persoalan ini juga memunculkan tekanan bagi debt collector resmi. Seorang penagih dari PT Mitra Panca Nusantara, Andre, mengaku situasi saat ini membuat banyak petugas berada dalam posisi sulit. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus kekerasan telah menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh debt collector tanpa membedakan oknum dan petugas yang bekerja sesuai prosedur.

Ia menyebut perusahaan tempatnya bekerja telah memiliki standar operasional yang jelas, mulai dari kelengkapan surat tugas, identitas, hingga larangan penggunaan kekerasan. Namun di lapangan, stigma premanisme membuat penagih resmi khawatir setiap aktivitasnya disalahartikan.

Akibatnya, sejumlah penagih memilih menghentikan sementara kegiatan penagihan. Bukan karena enggan mematuhi hukum, melainkan karena takut diamankan aparat meski telah mengikuti prosedur.

Andre juga menyoroti kompleksitas di lapangan, termasuk kendaraan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, digadaikan, dijual, atau berada di tangan pihak tertentu sehingga sulit ditarik secara sah.

Sementara itu, Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa penagihan utang harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Hubungan kreditur dan debitur merupakan hubungan perdata, dan kelalaian debitur dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana. Namun, cara menagih tidak boleh melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa penarikan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika debitur keberatan. Eksekusi hanya sah jika ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan. Jika tidak, penyelesaian harus melalui pengadilan.

Menurutnya, pengadilan menjadi mekanisme paling rasional untuk mencegah eskalasi konflik karena sengketa diselesaikan melalui putusan hukum, bukan emosi di jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan kekerasan yang justru dapat berujung pidana.(Putra Purba)

Tags: Debt CollectorFidusiaLeasing Kendaraanpematangsiantarpolres pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more
Simantab/ai
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:20 WIB

Waspada Super Flu H3N2 di Pematangsiantar, Dinas Kesehatan tekankan disiplin imunitas, penggunaan masker, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan...

Read more
Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita