Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum.
Pematangsiantar|Simantab – Sepanjang tahun 2025, Kota Pematangsiantar dihadapkan pada meningkatnya konflik penagihan utang kendaraan bermotor yang melibatkan debt collector. Persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa perdata antara kreditur dan debitur, tetapi berkembang menjadi masalah ketertiban umum dan pidana yang kerap memicu keributan di ruang publik.
Sejumlah kejadian menunjukkan pola serupa, mulai dari penghadangan kendaraan di jalan, penarikan paksa unit, intimidasi verbal, hingga perusakan fasilitas umum. Salah satu insiden yang menyita perhatian publik terjadi di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Maratoba, Kamis (30/10/2025). Keributan antara penagih dan pemegang sepeda motor tersebut berujung kegaduhan massal.
Menanggapi kondisi itu, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar Martua Rajagukguk menilai praktik penagihan yang tidak sesuai hukum berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan. Ia menyebut sepanjang 2025 pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan kejahatan bermodus penagihan utang di berbagai titik rawan kota.

Lokasi yang kerap dilaporkan antara lain kawasan Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, sekitar Hotel Grand Zuri, Pondok Sayur, Karangsari, hingga Sigagak. Meski enggan merinci jumlah kasus, ia menegaskan masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam apabila mengalami atau menyaksikan penagihan oleh debt collector tanpa dokumen resmi,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Di sisi lain, persoalan ini juga memunculkan tekanan bagi debt collector resmi. Seorang penagih dari PT Mitra Panca Nusantara, Andre, mengaku situasi saat ini membuat banyak petugas berada dalam posisi sulit. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus kekerasan telah menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh debt collector tanpa membedakan oknum dan petugas yang bekerja sesuai prosedur.
Ia menyebut perusahaan tempatnya bekerja telah memiliki standar operasional yang jelas, mulai dari kelengkapan surat tugas, identitas, hingga larangan penggunaan kekerasan. Namun di lapangan, stigma premanisme membuat penagih resmi khawatir setiap aktivitasnya disalahartikan.
Akibatnya, sejumlah penagih memilih menghentikan sementara kegiatan penagihan. Bukan karena enggan mematuhi hukum, melainkan karena takut diamankan aparat meski telah mengikuti prosedur.
Andre juga menyoroti kompleksitas di lapangan, termasuk kendaraan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, digadaikan, dijual, atau berada di tangan pihak tertentu sehingga sulit ditarik secara sah.
Sementara itu, Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa penagihan utang harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Hubungan kreditur dan debitur merupakan hubungan perdata, dan kelalaian debitur dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana. Namun, cara menagih tidak boleh melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa penarikan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika debitur keberatan. Eksekusi hanya sah jika ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan. Jika tidak, penyelesaian harus melalui pengadilan.
Menurutnya, pengadilan menjadi mekanisme paling rasional untuk mencegah eskalasi konflik karena sengketa diselesaikan melalui putusan hukum, bukan emosi di jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan kekerasan yang justru dapat berujung pidana.(Putra Purba)






