KORAN SIMANTAB
31 Januari 2026 | 13:27 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)

Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Topik: Siantar
0

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum.

Pematangsiantar|Simantab – Sepanjang tahun 2025, Kota Pematangsiantar dihadapkan pada meningkatnya konflik penagihan utang kendaraan bermotor yang melibatkan debt collector. Persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa perdata antara kreditur dan debitur, tetapi berkembang menjadi masalah ketertiban umum dan pidana yang kerap memicu keributan di ruang publik.

Sejumlah kejadian menunjukkan pola serupa, mulai dari penghadangan kendaraan di jalan, penarikan paksa unit, intimidasi verbal, hingga perusakan fasilitas umum. Salah satu insiden yang menyita perhatian publik terjadi di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Maratoba, Kamis (30/10/2025). Keributan antara penagih dan pemegang sepeda motor tersebut berujung kegaduhan massal.

Menanggapi kondisi itu, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar Martua Rajagukguk menilai praktik penagihan yang tidak sesuai hukum berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan. Ia menyebut sepanjang 2025 pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan kejahatan bermodus penagihan utang di berbagai titik rawan kota.

Lokasi yang kerap dilaporkan antara lain kawasan Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, sekitar Hotel Grand Zuri, Pondok Sayur, Karangsari, hingga Sigagak. Meski enggan merinci jumlah kasus, ia menegaskan masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam apabila mengalami atau menyaksikan penagihan oleh debt collector tanpa dokumen resmi,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, persoalan ini juga memunculkan tekanan bagi debt collector resmi. Seorang penagih dari PT Mitra Panca Nusantara, Andre, mengaku situasi saat ini membuat banyak petugas berada dalam posisi sulit. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus kekerasan telah menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh debt collector tanpa membedakan oknum dan petugas yang bekerja sesuai prosedur.

Ia menyebut perusahaan tempatnya bekerja telah memiliki standar operasional yang jelas, mulai dari kelengkapan surat tugas, identitas, hingga larangan penggunaan kekerasan. Namun di lapangan, stigma premanisme membuat penagih resmi khawatir setiap aktivitasnya disalahartikan.

Akibatnya, sejumlah penagih memilih menghentikan sementara kegiatan penagihan. Bukan karena enggan mematuhi hukum, melainkan karena takut diamankan aparat meski telah mengikuti prosedur.

Andre juga menyoroti kompleksitas di lapangan, termasuk kendaraan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, digadaikan, dijual, atau berada di tangan pihak tertentu sehingga sulit ditarik secara sah.

Sementara itu, Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa penagihan utang harus ditempatkan dalam kerangka hukum. Hubungan kreditur dan debitur merupakan hubungan perdata, dan kelalaian debitur dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana. Namun, cara menagih tidak boleh melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa penarikan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika debitur keberatan. Eksekusi hanya sah jika ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan. Jika tidak, penyelesaian harus melalui pengadilan.

Menurutnya, pengadilan menjadi mekanisme paling rasional untuk mencegah eskalasi konflik karena sengketa diselesaikan melalui putusan hukum, bukan emosi di jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan kekerasan yang justru dapat berujung pidana.(Putra Purba)

Tags: Debt CollectorFidusiaLeasing Kendaraanpematangsiantarpolres pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita