Barang inventaris yang merupakan aset Kominfo berupa camera, lensa, baterai, stabilizer, hardisc eksternal senilai ratusan juta dipegangnya. Hilang Januari dilaporkan Maret.
Simalungun|Simantab – Hilangnya aset Diskominfo Simalungun menjadi perhatian DPRD Simalungun. Hal itu terungkap dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
DPRD Simalungun menanyakan keberadaan barang inventaris milik Dinas Kominfo yang sebelumnya dipegang oleh seorang pegawai honorer bernama Ilham.
Kadis Kominfo Simalungun, Andri Rahadian menerangkan, Ilham semula merupakan staf Dinas Kominfo hingga Januari 2024. Dia mengajukan pengunduran diri pada tanggal 24 September 2024.
“Pada tanggal 24 September 2024 lalu, Ilham mengajukan pengunduran diri dan masih memegang inventaris milik Dinas Kominfo. Kami juga sudah mengingatkan Ilham agar segera mengembalikan barang inventaris yang ia pegang,” kata Andri.
Pihaknya mengaku telah mengingatkan Ilham setiap bulan sejak pengunduran dirinya untuk mengembalikan aset dinas yang digunakan untuk meliput kegiatan Bupati Simalungun periode 2021-2024, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Menurut pengakuan Ilham kepada Dinas Kominfo, kata Andri, barang inventaris yang merupakan aset Kominfo berupa camera, lensa, baterai, stabilizer, hardisc eksternal senilai ratusan juta dipegangnya.
Pengakuan Ilham seperti dituturkan Andri kepadanya, terjadi pencurian di rumah Ilham, hari Kamis 30 Januari 2025 siang hari. Ilham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun, pada tanggal 20 Maret 2025.
Status Hukum Belum Jelas
Laporang kehilangan Ilham yang berselang lama dari peristiwa ini, sontak menuai pertanyaan dari pihak kepolisian. Terlebih, kontradiksi muncul dari pernyataan pihak kepolisian Resor (Polres) Simalungun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Laporan Polisi (LP) resmi yang berasal dari Polsek Bangun terkait kasus kehilangan tersebut.
“Sudah lama sekali. Makanya apa yang mau bisa dikerjakan lagi? Masa mau kami cari lagi karena kejadian Januari, laporan Maret. Sudah dua bulan berselang. Jejak barang pun sudah hilang,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi di ruangannya.
Ia menyoroti kendala serius akibat keterlambatan pelaporan. AKP Verry Purba menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan barang hilang, terutama aset pemerintah.
“SOP untuk menerima barang itu yang perlu bagi polisi. Kalau itu tidak bisa dipenuhi, nanti tidak berproses jadinya,” jelasnya.
Ia mengindikasikan, tanpa LP resmi yang memenuhi prosedur, proses hukum tidak dapat berjalan, dan kasus tersebut berpotensi hilang tanpa kejelasan.
“Berarti intinya tetap tidak ada sampai ke kami,” tutur AKP Verry Purba.
Tak hanya itu, AKP Verry menjelaskan barang milik pemerintah yang hilang berpotensi membebani kas daerah karena harus diganti dengan penganggaran baru. Ini menggarisbawahi pentingnya SOP pelaporan barang hilang kepada kepolisian yang mutlak ditaati.
“Jika prosedur ini tidak terpenuhi, proses hukum tidak dapat berjalan, dan pada akhirnya, barang tersebut akan hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, kami tidak menerima laporan resmi yang dapat ditindaklanjuti secara hukum, terutama jika ada upaya pelaporan ‘di bawah tangan’ yang tidak sesuai prosedur untuk mendapatkan bukti laporan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia mengisyaratkan, secara resmi kasus kehilangan itu belum teregistrasi di tingkat Polres Simalungun.
Di sisi lain, Polsek Bangun terus melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dugaan pencurian yang melibatkan sebagian barang inventaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun dan sejumlah aset pribadi. Laporan ini diajukan oleh seorang mantan honorer Kominfo, Ilham, pada tanggal 30 Januari 2025.
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan di bawah unit Reskrim Polsek Bangun.
“Kasus ini masih kami proses lebih lanjut,” ujar AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi.
AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, laporan pencurian tersebut diterima karena adanya sebagian barang pribadi pelapor yang turut hilang dalam insiden yang dilaporkan.
“Karena yang hilang ada sebagian milik barang pribadinya makanya laporan kami terima,” tambahnya.
Meski demikian, Kapolsek tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kemungkinan pelimpahan berkas kasus ini ke Polres Simalungun.
Berdasarkan laporan Ilham, insiden pencurian tersebut melibatkan barang inventaris Kominfo dan aset pribadinya.
Pihak Polsek Bangun juga mengonfirmasi, saat pelaporan, Ilham diminta untuk melampirkan surat kuasa, namun Ilham menunjukkan tanda terima barang inventaris atas namanya yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Simalungun sebagai bukti kepemilikan.
“Yang jelas dalam laporan, dia melaporkan terjadinya pencurian. Penyelidikan masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman fakta-fakta di lapangan,” kata AKP Radiaman Simarmata.(putra purba)