Para pengurus Kopdes mengeluhkan minimnya peran pemerintah dalam memfasilitasi permodalan, serta persyaratan pinjaman yang dinilai tidak realistis untuk koperasi yang baru berdiri.
Simalungun|Simantab – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi desa, khususnya di Kabupaten Simalungun, tampaknya masih jauh dari harapan.
Para pengurus Kopdes mengeluhkan minimnya peran pemerintah dalam memfasilitasi permodalan, serta persyaratan pinjaman yang dinilai tidak realistis untuk koperasi yang baru berdiri.
Kecewa karena Minim Fasilitasi
Ketua Kopdes Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Albert Saragih, mengaku kecewa. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mencanangkan program, tapi juga perlu menjadi jembatan yang menghubungkan koperasi dengan BUMN.
“Seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi kerja sama dengan BUMN seperti PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, PT Pos, atau Pertamina,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kopdes yang ia pimpin sudah memiliki Nomor Induk Berusaha sesuai jenis usaha, sehingga berpotensi langsung mendistribusikan pupuk bersubsidi atau sembako. Namun, tanpa dukungan, mereka harus memulai dari nol.
Saat ini, pengurus Kopdes Nagori Sejahtera berencana mengajukan pinjaman ke Bank Himbara dengan jaminan Dana Desa sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025. “Kami harus kumpulkan persetujuan pangulu dan anggota, minimal 20 orang. Targetnya, pinjaman Rp300 juta di tahun pertama,” katanya.
Syarat yang Sulit Dipenuhi
Keluhan serupa datang dari Ketua Kopdes Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Bernad Vernandus Simanjuntak. Ia menilai syarat permodalan yang diajukan Bank Mandiri nyaris mustahil dipenuhi sebagian besar Kopdes.
“Dua syarat yang disampaikan bank membuat 99 persen Kopdes di Simalungun akan gagal,” keluhnya.
Bernad mempertanyakan logika syarat tersebut. “Bagaimana bisa punya usaha yang baik kalau modal saja belum ada? Ini seperti meminta kami berlari padahal kaki baru melangkah,” ucapnya.
Ia juga menilai syarat memiliki kantor sebagai hal yang tidak realistis. “Hampir semua Kopdes di sini baru terbentuk dan justru butuh modal untuk membangun kantor,” ujarnya.
Fakta di Lapangan dan Peluang dari PMK 49
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, mengakui baru 10 dari 413 Kopdes Merah Putih yang beroperasi. Ia berjanji memberi pelatihan manajerial, tetapi urusan permodalan tetap ranah Bank Himbara.
PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebenarnya menawarkan skema pinjaman bunga rendah enam persen per tahun, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang pembayaran enam hingga delapan bulan. Dana Desa bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Koperasi yang ingin mengajukan cukup menyiapkan proposal usaha, memiliki badan hukum, rekening koperasi, NIK Koperasi, NPWP, dan NIB, disertai hasil musyawarah desa dan rekomendasi kepala desa atau camat.
Jika koperasi gagal membayar, Dana Desa atau dana APBD untuk kelurahan bisa digunakan menutup kewajiban, dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan beban fiskal.
Maruli mengingatkan, peluang ini harus diimbangi manajemen internal yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas.
Khawatir Hanya Jadi Janji di Atas Kertas
Meski begitu, Bernard menilai tanpa pendampingan dan fasilitasi aktif pemerintah daerah, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar dokumen tanpa implementasi.
“Tanpa dukungan konkret, perjuangan Kopdes untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa akan jalan di tempat,” tandasnya.(putra purba)