Dalam sosialisasi koperasi merah putih, sejumlah Kepala Nagori (Kepala Desa), menyampaikan sejumlah kendala yang berpotensi terjadi masing-masing desa.
Simalungun|Simantab – Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Henra Saragih, berharap Koperasi Merah Putih tidak bergerak di bidang simpan pinjam.
“Ada banyak tadi saya sampaikan bidang usaha yang dapat dilakukan koperasi merah putih. Saya berharap, jangan sampai ada Koperasi Merah Putih itu menjadi koperasi simpan pinjam. Jangan sampai ya,” jawab Henra kepada Simantab, Kamis (08/05/2025).
Henra hadir di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pematang raya, sebagai nara sumber sosialisasi Koperasi Merah Putih.
Menjawab Simantab, Henra tidak menampik kalau Koperasi Merah Putih tidak didasari dasar pendirian koperasi yang mandiri dan otonom.
“Ya betul, kalau koperasi itukan bottom up ya. Tapi ada banyak negara yang memang campur tangan pemerintah masih sangat dibutuhkan, seperti Koperasi Merah Putih ini, Top Down. Namun sebenarnya, tetap saja nanti bidang usaha Koperasi Merah Putih di tiap desa ditentukan berdasarkan musyawarah pengurus dan anggota koperasi itu,” ujar Henra.
Dalam sosialisasi itu, sejumlah Kepala Nagori (Kepala Desa), menyampaikan kemungkinan kendala yang berpotensi terjadi di masing-masing desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Persoalan SDM yang masih belum kompeten untuk mengurus Koperasi Merah Putih, seperti yang disampaikan Henra diutarakan Kepala Desa Marihat Bandar, Maralo Simanjuntak.
Di sisi lain, rencana pembentukan Koperasi Merah Putih itu mendapat perbandingan dengan BUMDES/BUMNAG yang selama ini masih menjadi persoalan di tingkat desa. Menurut Kepala Desa Dolok Sinumbah, Muhammad Rijal Panjaitan, kehadiran Koperasi Merah Putih jangan menambah masalah yang sama dengan pengelolaan BUMDES/BUMNAG selama ini.
Kekhawatiran sejumlah Kepala Desa dalam sosialisasi itu dikuatkan dengan pernyataan seorang Maujana (pengawas desa) dari Desa Rambung Merah, Oktavianus Rumahorbo yang juga Ketua LSM Forum Transparansi Anggaran Siantar Simalungun (Futra).
“Mohon dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini agar melibatkan semua elemen masyarakat desa yang kompeten dan jangan sampai ada campur tangan keluarga kepala desa. Di Simalungun, BUMDES banyak mandek. Diduga karena ada banyak melibatkan keluarga dekat kepala desa,” ujar Oktavianus.
Sejumlah Notaris Beda Pendapat
Dalam sosialisasi Koperasi Merah Putih di Simalungun, sejumah notaris terlibat beda pendapat. Seperti persyaratan hukumnya, setiap Koperasi Merah Putih harus berbadan hukum.
Persyaratan ini, menghasilkan beda pendapat dari sejumlah notaris yang hadir. Selain persoalan pemberian Nomor Pendaftaran Akta Koperasi (NPAK), besaran jasa untuk notaris menjadi perhatian para kepala desa.
Sejumlah kepala desa yang hadir meminta jasa notaris bisa dikurangi dari ketentuan, makimal Rp 2,5 juta. Namun sejumlah notaris yang hadir, dengan alasannya, berkutat di angka maksimal itu.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Henra Saragih mengungkapkan, di sejumlah tempat seperti di Sulawesi, jasa untuk akta notaris Koperasi Merah Putih bervariasi. Ada di angka maksimal dan tidak sedikit sebesar Rp 1,5 juta.
Usai sosialisasi Koperasi Merah Putih, sejumlah peserta terlihat pro dan kontra. Hanya saja, dengan bercanda sejumlah peserta itu sepakat: “Pihak yang pertama kali menikmati kehadiran Koperasi Merah Putih di Simalungun adalah para notaris itu”.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih yang membuka sosialisasi Koperasi Merah Putih mengimbau para camat, lurah dan kepala desa yang hadir tidak sebatas mengikuti seremonial belaka.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada para pemangku kepentingan di Nagori maupun kelurahan tentang pentingnya koperasi, mekanisme pembentukannya, hingga strategi pengelolaan yang profesional dan transparan,” ujar Bupati.