Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Bantuan yang disalurkan berupa 20 kg beras, 1 liter minyak goreng dan 2 kg gula pasir untuk satu kepala keluarga.
Seperti yang dilakukan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman pada Minggu (18/7/2021) petang, yang langsung turun menyalurkan bantuan kepada yang bermukim di Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Lembah Berkah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Para kepala keluarga penerima bantuan ini, sebelumnya bekerja di pabrik pengolahan walet. Namun mereka terpaksa dirumahkan dan di PHK karena perusahaan tempat bekerja membatasi produksi.
“Diharapkan, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang tak dapat beraktivitas normal akibat pembatasan-pembatasan yang dilakukan selama PPKM darurat berlangsung,” kata Aulia Rachman.
Aulia juga meminta kepada masyarakat agar dapat memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sehingga kebijakan PPKM darurat harus dijalankan.
“Kami berharap masyarakat juga mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas,” tutur Aulia yang saat itu didampingi Kadis Sosial Endar Sutan Lubis, Kabag Tapem Rasyid Ridho, dan Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution. ()