Simantab, Online – Setelah mendirikan 57+ Institute, para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan oleh Pimpinan KPK mulai mengarungi hidup dengan berbagai macam aktivitas.
Jika sebelumnya kita dijejali dengan pemberitaan kiprah pegawai korban TWK ini di aktivitas bisnis, hari ini ada juga ternyata mantan pegawai KPK RI yang bergerak dibidang politik.
Adalah Rasamala Aritonang, seorang mantan Kepala Bagian pada Bagian Hukum KPK RI ini menyatakan niatnya untuk mendirikan partai politik. Rasamala memberikan Partai Serikat Pembebasan adalah nama partai yang akan digunakannya.
Rasamala berpendapat bahwa partai politik adalah kendaraan yang sangat strategis untuk menjamin usaha usaha melepaskan Indonesia dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namanya: “Partai Serikat Pembebasan”. Serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan, utamanya akibat kejahatan korupsi.” Idiologinya: Pancasila yang hakiki bukan sekedar jargon.
Rasamala Aritonang
Rekan Rasamala sesama mantan pegawai KPK seperti Yudi Purnomo Harahap menyatakan: “Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu dukung impian dari setiap 57 ini,yg penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk bang @RasamalaArt yg ingin bikin parpol,apalagi integritas bang Mala juga udah teruji di KPK jadi sambutan pasti bagus”.
Selanjutnya Yudi Purnomo Harahap menyatakan:
Pesan saya untuk bang @RasamalaArt:“Yang akan mendirikan partai politik, agar tetap idealis, jaga konsistensi atas kebenaran, jangan kompromis, dan terus menggelorakan semangat antikorupsj. Karena rakyat memang menanti pemimpin muda dan alternatif yang masih bersih dari korupsi”