“Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya didakwa korupsi Rp4 miliar dana PMI. Uang digunakan untuk kredit dua mobil hingga belanja skincare.”
Palembang|Simantab – Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengelolaan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4.092.104.950 untuk tahun anggaran 2020–2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kredit dua unit mobil, yaitu Toyota Hi-Ace dan Toyota Hilux, serta pembelian produk perawatan kulit (skincare).

Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, dan Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi Umum UTD PMI Kota Palembang, diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan korupsi.
JPU M. Syaran Jafizhan menjelaskan, pada 2020, Dedi meminta seorang saksi, Mike Herawati, untuk membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang.
“Setelah mendapat perintah dari terdakwa Dedi, saksi Mike Herawati menghubungi diler Toyota. Namun, pihak diler menyatakan pembelian atas nama organisasi memerlukan persetujuan seluruh pengurus,” kata JPU.
Oleh karena itu, pembelian mobil dilakukan menggunakan nama Silvi Dwi Putri, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp115.995.000 dan angsuran bulanan Rp22.482.000.
Sejak 23 April 2020 hingga Desember 2023, mobil Toyota Hi-Ace tersebut digunakan oleh Fitrianti dan Dedi untuk kepentingan pribadi, meskipun cicilan tiap bulan dibayar Mike Herawati.
“Pembayaran cicilan telah lunas pada Maret 2022,” jelas JPU.
Pada 2023, Dedi kembali memerintahkan Mike untuk membeli mobil Toyota Hilux dengan alasan kendaraan itu diperlukan untuk kegiatan UTD PMI di luar kota.
Pembayaran untuk mobil ini juga dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani Fitrianti dan Mike. Namun, mobil tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. JPU menegaskan, pembelian kedua mobil tersebut tidak didasarkan pada rencana kebutuhan, melainkan perintah langsung dari Dedi.
“Hingga 31 Desember 2023, kedua mobil itu belum dicatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang,” ujar JPU.
Selain mobil, Fitrianti juga diduga menggunakan dana korupsi untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian parsel Lebaran, sembako, dan skincare.
“Total pengeluaran untuk kebutuhan pribadi dan keluarga mencapai Rp664.129.000,” ungkap JPU.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengeluaran tersebut menggunakan pos anggaran PMI di bidang humas dan publikasi, dengan catatan pertanggungjawaban fiktif.
Atas perbuatan itu, Fitrianti dan Dedi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*)