Kejagung membeberkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah mulai dibahas sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Pada Agustus 2019.
Jakarta|Simantab – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Skandal ini menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Penyidikan telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (2020–2021),
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen yang sama,
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
- Jurist Tan (JT), staf khusus Menteri Nadiem Makarim saat itu.
Peran Nadiem Disorot
Kejagung membeberkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah mulai dibahas sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut aktif berdiskusi dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”. Padahal, Nadiem baru dilantik pada Oktober 2019.
Pada Desember 2019, Jurist Tan atas nama Nadiem bertemu dengan perwakilan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas pengadaan perangkat teknologi berbasis ChromeOS. Pembahasan terus berlanjut dalam berbagai pertemuan daring yang melibatkan keempat tersangka.
JT bahkan disebut meminta agar pengadaan dilakukan, padahal posisinya sebagai staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Jaringan Lobi hingga Google
Kejagung juga mengungkap bahwa Nadiem sempat bertemu pihak Google pada Februari–April 2020, membahas pengadaan dan tawaran co-investment sebesar 30% dari perusahaan tersebut untuk mendukung proyek digitalisasi Kemendikbudristek. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
Ibrahim bahkan mendorong Tim Teknis agar mendemonstrasikan Chromebook dan menyesuaikan kajian pengadaan agar menyebut sistem operasi (OS) ChromeOS secara eksplisit.
Manuver dalam Proses Pengadaan
Dalam proses pengadaan, Sri Wahyuningsih (SW) disebut meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD untuk menindaklanjuti perintah Nadiem. Namun, karena dianggap tidak mampu, SW mengambil alih posisi tersebut.
SW juga mengubah metode pengadaan dari e-katalog ke SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), serta menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pengadaan TIK, termasuk pengadaan 15 unit laptop dan 1 konektor per sekolah dengan nilai Rp88.250.000 per paket.
Pada 2021, SW menyusun Petunjuk Pelaksanaan untuk pengadaan 2021–2022 yang tetap menggunakan ChromeOS, sementara MUL menyusun Petunjuk Teknis untuk jenjang SMP yang juga mengarahkan penggunaan sistem operasi tersebut.
Nilai Proyek Fantastis, Kerugian Negara Besar
Pengadaan yang dilakukan melibatkan total dana Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop. Anggaran ini berasal dari:
- APBN: Rp3,64 triliun
- DAK (Dana Alokasi Khusus): Rp5,66 triliun
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun akibat mark-up dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Penyidikan terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Munculnya nama Nadiem Makarim dalam dokumen kronologi Kejagung menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.