Khalid Basalamah telah dimintai keterangan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Jakarta|Simantab – Ulama kondang Ustaz Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan awal oleh tim penyelidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/06/2025). Ia menyatakan bahwa Khalid Basalamah telah dimintai keterangan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa serta dimintai keterangannya terkait perkara haji,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan fokus pada pengelolaan dan distribusi kuota haji, serta peran para pihak yang terlibat. Dalam hal ini, informasi dari Khalid Basalamah dinilai memberi kontribusi positif terhadap proses penyelidikan.
“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujarnya.
Punya Agensi Haji, Khalid Diperiksa dalam Kapasitas Informan
Diketahui, Khalid Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap dugaan keterlibatan langsung dirinya dalam praktik tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan haji khusus yang selama ini menjadi sorotan publik.
Budi Prasetyo menambahkan, KPK mengimbau pihak-pihak lain yang terkait agar bersikap terbuka dan hadir memenuhi panggilan penyelidik demi kelancaran proses hukum.
“Supaya penanganan perkara ini dapat berjalan efektif dan segera terang,” tambahnya.
Tak Hanya Tahun 2024, Dugaan Korupsi Kuota Haji Terjadi Bertahun-tahun
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tak hanya terjadi pada tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa praktik serupa kemungkinan sudah berlangsung dalam beberapa tahun ke belakang.
Pada penyelenggaraan haji 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya dan membuka ruang bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Meski masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka, kasus ini menjadi perhatian luas publik mengingat sensitifnya isu dana dan pengelolaan ibadah haji.(*)