Simantab, Rilis
Komisi Pemberantasan Korupsi seakan menunjukkan bahwa kehadiran KPK tetap nyata meskipun sedang didera persoalan internal dengan penyidik penyidiknya yang dipecat oleh komisioner KPK. Hari Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.00 penyidik KPK melakukan tangkap tangan di kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut, KPK menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang yaitu Maliki selaku kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan ditetapkan sebagai penerima suap serta dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Fachriadi dan Marhaini sebagai pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16/9/2021), menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan melelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.
“Selain itu, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar,” kata Alex.
Selanjutnya Alex Marwata menyatakan bahwa Adapun sebagai pemberi, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.