Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan bansos Kemensos tahun 2020. Proses penyidikan dimulai sejak Agustus 2025.
Jakarta|Simantab – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang dijerat.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan bansos Kemensos tahun 2020. Proses penyidikan dimulai sejak Agustus 2025.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos pada 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:
- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HT)
- Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.(*)