KORAN SIMANTAB
23 Januari 2026 | 19:03 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU di Kabupaten Buru Selatan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Januari 2022 | 21:20 WIB
Topik: Headline, Nasional
0

Jakarta, simantab.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2016.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016 -2021 dan dua orang pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

” Setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Antara.

Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai pemberi adalah tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

“TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Lili.

Sementara itu, untuk tersangka Ivana belum ditahan.

“KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” kata Lili.

Lili mengatakan Tagop menerima fee sekitar Rp10 miliar dari IK yang telah dipilihnya untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

“Diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek,” ujar Lili.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran ‘fee’ masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” katanya.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” kata Lili.

 

Tags: Kabupaten Buru SelatanKorupsiMaluku
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi izin usaha dicabut di Sumatera tapi pekerjaan masih berlangsung.(Simantab/AI)
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 11:38 WIB

Istana menyatakan perusahaan yang izinnya dicabut masih dapat beroperasi demi menjaga ekonomi dan lapangan kerja di Sumatera, sesuai arahan Presiden...

Read more
Ilustrasi perbandingan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan McDonald's.(Simantab/AI)
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 11:11 WIB

Presiden Prabowo menyebut program Makan Bergizi Gratis telah memproduksi 59,8 juta porsi per hari dan segera melampaui produksi harian McDonald’s,...

Read more
Foto bersama Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dengan rombongan di depan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Balimbingan 2, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kamis (22/1/2026).(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 16:29 WIB

Bupati Simalungun menghadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi di Tanah Jawa dan menekankan pentingnya standar higienitas serta keamanan...

Read more
Kurs mata uang Rial Iran terhadap Rupiah.(Simantab/AI)
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:43 WIB

Nilai tukar rial Iran anjlok tajam terhadap dolar AS dan rupiah. Rp1 juta setara puluhan miliar rial, namun daya beli...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita