KORAN SIMANTAB
10 Oktober 2025 | 03:40 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU di Kabupaten Buru Selatan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Januari 2022 | 21:20 WIB
Topik: Headline, Nasional
0

Jakarta, simantab.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2016.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016 -2021 dan dua orang pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

” Setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Antara.

Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai pemberi adalah tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

“TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Lili.

Sementara itu, untuk tersangka Ivana belum ditahan.

“KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” kata Lili.

Lili mengatakan Tagop menerima fee sekitar Rp10 miliar dari IK yang telah dipilihnya untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

“Diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek,” ujar Lili.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran ‘fee’ masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” katanya.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” kata Lili.

 

Tags: Kabupaten Buru SelatanKorupsiMaluku
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Simantab/ai)
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim....

Read more
Bupati Simalungun usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 TNI Tahun 2025,di Lapangan Merdeka Medan,(Simantab/ist)
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Bupati Simalungun Anton Achmad mengapresiasi pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI. Dalam HUT TNI ke-80 di Medan, ia menekankan pentingnya...

Read more
Rafa, calon siswa SMA Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.(simantab/antara)
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 19:13 WIB

Wamensos Agus Jabo memastikan tahun depan Sekolah Rakyat akan menempati gedung permanen dengan fasilitas unggulan bagi siswa dari keluarga miskin....

Read more
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 18:49 WIB

Subhan siap cabut gugatan Rp125 triliun soal ijazah Gibran jika Wapres itu dan pimpinan KPU mundur dari jabatannya. Jakarta|Simantab –...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Simalungun Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi untuk Genjot Pendapatan Daerah

9 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Simalungun

Ramadhan Fitra: Putra Simalungun Menuju PON Beladiri 2025 Kudus

9 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Siantar

Tinggal di Tanah Negara, Terlupa oleh Negara: Kisah Nurlela yang Tak Pernah Masuk Data Bantuan

9 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Siantar

Suara dari Gerbang Madrasah: Ketika Seorang Guru Menolak Diam demi Kejujuran

9 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

9 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita