KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 21:02 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU di Kabupaten Buru Selatan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Januari 2022 | 21:20 WIB
Topik: Headline, Nasional
0

Jakarta, simantab.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2016.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016 -2021 dan dua orang pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

” Setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Antara.

Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai pemberi adalah tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

“TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Lili.

Sementara itu, untuk tersangka Ivana belum ditahan.

“KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” kata Lili.

Lili mengatakan Tagop menerima fee sekitar Rp10 miliar dari IK yang telah dipilihnya untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Lili menjelaskan tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

“Diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek,” ujar Lili.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran ‘fee’ masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” katanya.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” kata Lili.

 

Tags: Kabupaten Buru SelatanKorupsiMaluku
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tugu Sang Naualuh Raja Siantar ke-14.(simantab/putra purba)
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 17:57 WIB

Kedua tokoh karismatik ini dikenal atas perlawanan heroik mereka terhadap penjajahan Belanda di tanah Simalungun diusulkan jadi pahlawan nasional. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Karikatur Prabowo dan Gibran.(simantab/ai)
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 16:31 WIB

Jokowi mengatakan, bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar Jakarta|Simantab – Wacana...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba