KPP Bea Cukai Pematang Siantar Lamban Tangani Dugaan Perdagangan Minol Tanpa Cukai

Pematang Siantar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pematang Siantar lamban tangani dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpa cukai yang diendus oleh masyarakat dan diberitakan oleh Kantor Berita Simantab beberapa hari yang lalu.

Informasi yang sudah dipublikasi oleh simantab dan diberitakan dalam pemberitaan secara berturut turut sudah direspon oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan memberikan jawaban tindak lanjut melalui surat elektronik namun KPP Bea Cukai Pematang Siantar belum terlihat melakukan aksi berupa penanganan langsung ke lapangan.

Salah seorang staf KPP Bea Cukai kepada simantab menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke mereka dan mereka sedang melaksanakan langkah langkah pengamatan tentang aduan tersebut.

Simantab menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari aplikasi simantab.com/lapor yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberikan laporan kepada simantab untuk bebas dari rasa takut dengan jaminan data data pribadi pelapor berada dalam perlindungan hak tolak undang undang pers.

Untuk informasi kepada pembaca bahwa pelapor mengendus terjadinya perdagangan minuman beralkohol di salah satu cafe yaitu Koin Bar. Perdagangan tersebut dilaporkan melanggar sejumlah aturan dan regulasi yang berlaku seperti perijinan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan adanya dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpa cukai.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh simantab dengan mengirimkan informan ke lokasi dan informan tersebut mendapat fakta yang kurang lebih sama bahkan informan tersebut menemukan fakta yang lain yaitu indikasi perdagangan wanita dan anak serta indikasi terjadinya transaksi narkotika.

Informasi informasi ini belum diberitakan oleh simantab karena sedang menunggu verifikasi yang memadai dan kesesuaian fakta dengan desas desus yang beredar, Sebagai pemberitaan yang belum terverifikasi maka simantab membuka peluang kepada semua pihak untuk memberikan informasi tambahan dengan mengisi aplikasi lapor yang ada di situs simantab.com

Simantab juga sudah mengirimkan surat resmi kepada walikota pematang siantar c.q. Sekda Kotamadya Pematang Siantar dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pematang Siantar tentang perizinan yang dikantongi oleh Koin Bar tersebut.

Iklan RS Efarina