KPU Dairi Catat 229.185 Pemilih, 38.075 Pemilih Baru

Dairi, Simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Dairi. Penetapan itu dilakukan usai KPU Dairi melakukan rapat pleno terbuka di One’s Hotel Kecamatan Sidikalang.

“Tanggal 11 Agustus 2024 KPU Dairi melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di The ones hotel. Adapun yang hadir sebagai peserta adalah perwakilan partai politik, bapaslon perseorangan, PPK seluruh kabupaten Dairi, Forkopimda. Pada acara tersebut KPU juga menyerahkan salinan rekapitulasi DPS kepada semua peserta rapat, ” ujar Kordinator Divisi Sosdiklih SDM Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Senin (12/8/2024).

Adapun jumlah masyarakat yang masuk ke DPS yakni berjumlah 229.185 pemilih, dimana jumlah pemilih perempuan yakni sebanyak 116.764 pemilih, dan laki – laki sebanyak 112.241 pemilih.

Adapun jumlah TPS dalam Pilkada di Kabupaten Dairi di perkirakan sebanyak 538 TPS, dan jumlah pemilih baru sebanyak 38.075 pemilih.

Lanjut Ridwan, hasil DPS ini akan kembali di serahkan kepada petugas PPS yang berada di tingkat desa. Nantinya, petugas PPS akan menempel DPS tersebut di warung maupun ruang publik, agar masyarakat bisa melihat.

“Nanti akan diberi waktu tenggat 10 hari, dan apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar, maka akan langsung melapor ke petugas kami yang ada di desa maupun kecamatan, ” tegas Ridwan.

Nantinya, tanggapan masyarakat tersebut akan di masukkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum nantinya di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika dalam 10 hari itu ternyata ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPS, maka segera laporkan kepada petugas kami, dan nanti akan masuk ke dalam DPSHP . Tentu kita berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Dairi ini terdata di hak memilihnya kami pastikan tidak akan hilang, ” tutup Ridwan.

Iklan RS Efarina