Simantab.com, Dairi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, mulai Senin (24/6/2024).
Coklit untuk penyusunan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu, akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Komisioner KPU Dairi Rono Anto Sinaga dalam keterangan pers Selasa (2/7/2024) menjelaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih.
Dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantaril).
“Dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dari rumah ke rumah warga dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga,” kata Rono.
Rono menjelaskan, ada sebanyak 912 petugas Pantarlih pada hari ini telah melaksanakan kegiatan Coklit yang tersebar di 535 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Dairi.
Sebanyak 230.581 daftar pemilih yang akan dilakukan coklit oleh pantarlih. Data itu merupakan data hasil sinkronisasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir.
Adapun kegiatan pantarlih dalam coklit, sebagai berikut:
1. Pantarlih mencocokan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga.
2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
3. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.
4. Mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainya.
5. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/Polri.
6. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
7. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status Sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI/anggota Polri.
8. Mencoret data pemilih yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
9. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
KPU Kabupaten Dairi melalui Divisi Perencanaan Data dan informasi menghimbau kepada jajarannya untuk memastikan semua warga Kabupaten Dairi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Pelaksanaan Coklit yang akan dilaksanakan selama 1 bulan kedepan dapat berjalan lancar dan sukses, serta pelaksanaannya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada di buku kerja pantarlih,” kata Rono.
Diketahui, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Dairi telah di coklit.
Mereka, Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Juga, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jonny Hutasoit.