Dairi, Simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang di Gelar di Hotel Mutiara Sidikalang pada Kamis 15 Oktober 2024 lalu.
Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Plh. Ketua KPU Kabupaten Dairi mengatakan, kegiatan ini untuk memaparkan materi teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terkstruktur.
“Kita mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” Ujar Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Kamis (17/10/2024).
Pemaparan Materi oleh Narasumber Yaitu Rizal Banurea Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dengan Judul Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terkstruktur, Sistematis dan Masif.
Dan di lanjut oleh Muhammad Abdi Manullang dengan judul Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Plh. Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin Anggota KPU Kabupaten Dairi serta Agus Pandiangan Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Keterangan Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.