Dairi, Smantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi bersama forkopimda melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak maupun berlebih di Gudang KPU, Jalan Sidikalang – Dolok Sanggul Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara di bakar, yang dilakukan oleh Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, Pj Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, dan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari.
Lembar demi lembar surat suara baik pemilihan gubernur – wakil gubernur dan bupati – wakil bupati dimasukkan kedalam tong api yang sudah membara.
Dalam kesempatan itu, Ariyanto Tinendung mengatakan adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan kali ini total sebanyak 530 lembar surat suara.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 222 lembar, dengan rincian 37 lembar yang rusak dan 185 lembar berlebih. Kemudian untuk surat suara bupati dan wakil bupati, sebanyak 308 lembar, dengan rincian 149 surat suara yang rusak dan 159 lembar surat suara yang berlebih, ” ujar Ariyanto.
Adapun saat ini proses pendistribusian logistik sudah dilakukan pendistribusian ke 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi. Sehingga, saat ini sudah tidak ada logistik yang berada di Gudang KPU.
“Untuk surat suara sudah tidak ada, namun untuk cadangan seperti kotak maupun bilik suara itu masih ada, ” jelasnya.
Keterangan Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi bersama forkopimda melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak maupun berlebih di Gudang KPU.