KPU Kabupaten Dairi Sosialisasikan PKUD

Dairi Simantab.com – KPU Komisi Pemilihan Umu Dairi, Sosialisasikan Peraturan (PKUP)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2024  tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati Da Wakil Bupati jumat (2/08/2024).

Komisioner KPU Dairi, Ridwan Agustinus Samosir mengungkapkan, saat ini akan memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi, di mana PKPU No. 8 Tahun 2024 menjadi acuan dalam proses pendaftaran. Dengan harapan semua dapat berjalan dalam satu persepsi.

“Sangat penting bagi kami KPU Dairi untuk menyampaikan PKPU No. 8 Tahun 2024 kepada masyarakat. Peraturan ini terdiri dari 14 Bab dan 150 pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan,” Ungkapnya.

Ridwan menerangkan, nantinya partai politik/gabungan partai politik, peserta pemilu melakukan persiapan yang ingin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diharapkannya, sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Sosialisasi turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Dairi, serta bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Iklan RS Efarina