Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual beli dan penataan ruang pasar.
Pematangsiantar|Simantab – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) menerapkan larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Kota Pematangsiantar. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan spanduk larangan parkir di sejumlah titik dalam area pasar.
Direktur Umum PD PHJ, Yusrizal Lubis, mengatakan larangan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ruang pasar agar aktivitas jual beli berlangsung lebih nyaman. Selama ini, kendaraan bermotor yang parkir di dalam balerong dinilai mempersempit ruang gerak pedagang dan pembeli.
“Jika akses di dalam pasar terhambat parkir, mobilitas pengunjung menurun dan pedagang yang dirugikan. Kami ingin ruang pasar lebih lapang agar pembeli nyaman bergerak,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kelancaran pergerakan pengunjung berpengaruh langsung terhadap peluang transaksi pedagang. Dengan akses yang mudah ke kios dan lapak, interaksi jual beli diharapkan meningkat. Penataan parkir ini juga disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Pasar Horas di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern.
Baca Juga : Pembangunan Eks Gedung IV Terbengkalai, Pedagang Tunda Aksi karena Dana
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menyatakan larangan parkir tersebut diimbangi dengan penyediaan lokasi parkir alternatif. Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan Dishub Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja, menyebutkan terdapat sembilan titik parkir resmi di sekitar kawasan Balerong eks Gedung 4.
“Titik parkir berada di sekitar pasar agar tetap mudah diakses pengunjung, sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Sofiyan, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, tantangan utama terletak pada perubahan kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa memarkirkan kendaraan sedekat mungkin dengan kios tujuan. Dishub akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan penataan parkir berjalan efektif.
Sementara itu, pengamat tata ruang Achmad Delianur Nasution menilai persoalan parkir hanya satu bagian dari masalah yang lebih luas, yakni tata ruang internal Pasar Horas. Ia menyoroti masih adanya area pasar yang sepi pengunjung akibat alur pergerakan yang tidak terencana.
“Di pasar tradisional sering terjadi ruang yang ramai dan ruang yang mati karena layout tidak mempertimbangkan pergerakan pengunjung,” kata Achmad, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga : Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?
Ia menjelaskan, pergerakan pengunjung dipengaruhi kondisi lingkungan, orientasi sirkulasi pejalan kaki, dan kontak visual. Kios yang sulit terlihat atau berada di jalur yang jarang dilalui berpotensi menjadi area sepi pembeli.
Menurutnya, pelarangan parkir di area balerong dapat menjadi langkah awal yang positif, namun perlu diiringi evaluasi menyeluruh terhadap tata letak kios dan jalur pedestrian. Tanpa pembenahan tersebut, ruang-ruang sepi dinilai tetap akan muncul.
Achmad menekankan perlunya penataan terintegrasi, mulai dari jalur pengunjung, zonasi komoditas, hingga kualitas visual ruang pasar. “Penataan parkir adalah langkah teknis, tetapi penataan tata ruang merupakan langkah struktural agar pasar tertib dan tetap hidup,” ujarnya.(Putra Purba)






