Simantab, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PT. Telkom Sumatera Bagian Utara.
Surat permohonan informasi publik ini disampaikan pada tanggal 25 Oktober 2021 dan ditujukan kepada General Manager PT. Telkom TA Sumbangut.
Dalam surat LBH Poros Indonesia Nomor 003/PI/KIP/2021 menyampaikan informasi awal yang diperolehnya berdasarkan hasil dalam investigasi dilapangan saat ini adanya pekerjaan penggalian kabel yang saudara kerjakan yang masih berlangsung maupun yang sudah berakhir terindikasi tidak membayar izin sesuai dengan posedur dan tidak memiliki jaminan pelaksanaan perbaikan.
Pekerjaan penggalian tersebut dilakukan oleh PT. Telkom TA Sumbangut terdapat di Kecamatan parmonangan, Tarutung Sipahutar sampai Pangaribuan, Sipahutar siborong borong, Sibisa kecamatan Lumban Julu, Rantau Parapat, Padang Sidempuan, Dolok sanggul, Tarutung, Samosir.
LBH Poros Indonesia mengharapkan kesediaan dari PT. Telkom untuk membuka data dan informasi, dimana lingkup informasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Pelaksaanaan (Jamlak) setiap pekerjaan galian yang di kerjakan di seluruh wilayah Hukum Sumatera Utara;
- Izin pemanfaatan bahu jalan dari Unit Dinas terkait;
- Bukti Pembayaran retribusi Izin Galian di bahu jalan dari setiap proyek yang di kerjakan selama Tahun anggaran 2021;
- Bahwa kami meminta Informasi tersebut dalam bentuk Dokumet dan dikirimlan langsung ke alamat kantor kami di H. Adam Malik – Kec. Siantar Barat – Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara;
Dan LBH Poros Indonesia juga menyoroti tentang pengerusakan terhadap fasilitas umum dan tidak meleakukan perbaikan terhadap galian adalah sebuah Tindakan pidana.
Jika PT Telkom tidak memberikan Retribusi kepada negara, maka ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”);
Willy Wasno Sidauruk, SH, M. Si
LBH Poros Indonesia melalui Willy Wasno Sidauruk, SH, M.Si mengharapkan PT. Telkom TA Sumbangut untuk memenuhi permintaan informasi dan klarifikasi yang disampaikan oleh lembaganya tersebut.
Kantor Berita Simantab sedang berusaha melakukan klarifikasi hal tersebut kepada PT. Telkom TA Sumbangut namun belum berhasil. Kami akan meng-update jika terdapat informasi dari PT. Telkom.