KORAN SIMANTAB
2 Februari 2026 | 20:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.(foto: putra purba)

Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.(foto: putra purba)

Libur Ramadhan 1446 H, Siswa di Pematangsiantar Tetap Dapat Tugas

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2025 | 13:16 WIB
Topik: Siantar
0

Libur pada awal ramadhan ini ditujukan agar siswa dapat fokus melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan bersama keluarga.

Pematangsiantar|Simantab – Kebijakan libur ramadhan 1446 H/2025 H telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Di Kota Pematangsiantar, kebijakan libur itu telah diumumkan. Hanya saja, selama libur di awal ramadhan, siswa di Pematangsiantar tetap mendapatkan tugas.

Kepala Seksi Sekolah Dasar (Kasi SD) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rado Damanik menjelaskan, siswa akan diliburkan selama enam hari pada awal ramadhan. Tepatnya tanggal 27 dan 28 Februari 2025.

Selain itu, siswa juga akan libur pada akhir ramadhan, yaitu tanggal 26-28 Maret serta 2-8 April 2025.

“Libur pada awal ramadhan ini ditujukan agar siswa dapat fokus melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan bersama keluarga,” ujar Rado Damanik saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2025).

Meskipun libur, kata dia, siswa tetap akan mendapatkan tugas belajar mandiri yang dapat dikerjakan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.

Selama libur ramadhan, Dinas Pendidikan juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan pembelajaran agama tambahan.

“Kami berharap siswa dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk memperdalam pengetahuan agama dan memperkuat karakter yang religius,” lanjutnya.

Setelah libur ramadhan, siswa akan kembali aktif belajar di sekolah dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti biasa.

“Meskipun libur, siswa tetap akan mendapatkan tugas belajar mandiri yang dapat dikerjakan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.”

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, sekolah, guru, serta orang tua dalam menyusun rencana pembelajaran selama ramadhan.

Ia juga berharap orang tua dapat aktif membimbing anak dalam beribadah serta memantau kegiatan belajar mandiri yang diberikan.

“Dengan aturan ini, diharapkan pembelajaran selama ramadhan dapat berjalan efektif dan mendukung pembentukan karakter siswa yang religius dan berakhlak mulia,” kata Abdul Mu’ti.

Senada dengan itu, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh siswa dan orang tua untuk memanfaatkan waktu libur ramadhan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita jadikan bulan ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita,” pungkas Rado Damanik.(putra purba)

Tags: 1446 HLibur NasionalLibur RamadhanMenteri Pendidikan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur’an di Hatonduhan, Bupati Simalungun Apresiasi Peran Donatur

2 Februari 2026 | 20:20 WIB
Nasional

Andar Amin Harahap Terpilih Jadi Ketua Golkar Sumut, Ini Catatan Penting Musda

2 Februari 2026 | 18:42 WIB
Simalungun

Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Pohon Memberatkan Petani di Simalungun

2 Februari 2026 | 18:10 WIB
Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita