Medan  

Lima Pintu Masuk Medan Disekat

Medan – Terhitung mulai Jumat (9/7/2021), Pemerintah Kota Medan melakukan penyekatan di lima titik yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.

Penyekatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan di cek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.

Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung menjalani rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka dibawa untuk menjalani karantina.

Adapun lima titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Rivera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).

Di lima titik itu akan didirikan posko, masing-masing posko terdiri unsur Polri 3 orang, POM (1 orang), TNI (1 orang), Satpol PP (5 orang), Dinas Kesehatan (2 orang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (2 orang) dan kecamatan (3 orang).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan mengatakan, tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift.

“Setiap pos harus ada petugas kesehatan,sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, diikuti dengan pendirian lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota, mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub (2 orang), Satpol PP (2 orang) dan POM (1 orang),” terangnya. ()

Iklan RS Efarina