Silfester mengaku tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi atau menahannya.
Jakarta|Simantab – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara.
“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula, sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tidak bisa didamaikan. Harus dieksekusi,” ujar Mahfud MD melalui akun Twitter atau X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).
Ia mengaku heran karena Silfester yang sudah divonis 1,5 tahun penjara belum juga dijebloskan ke dalam tahanan.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara itu, Silfester mengaku tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi atau menahannya.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Terkait rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan untuk eksekusi vonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap JK, Silfester mengatakan akan mengatur waktunya terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan tidak mempersoalkan apabila dipanggil Kejari Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa hingga saat ini Silfester belum menerima surat panggilan dari Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi penanganan kasus fitnah terhadap JK.
“Belum ada suratnya,” ujarnya.(*)