KORAN SIMANTAB
3 Juni 2025 | 13:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Mahfud MD Sebut Banyak Pengamat Tak Rasional karena Dibayar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Juli 2021 | 14:12 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap ada pengamat bayaran. Bicara atas nama keahlian, dengan membuat dalil-dalil yang ingin membuat sebuah kebijakan rasional menjadi tidak rasional. 

“Ada pengamat disuruh ngomong lalu dibayar,” kata Mahfud MD, ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar 50 Tahun CSIS Indonesia dengan topik ‘Meneguhkan Kebangsaan, Demokrasi, dan Kesejahteraan’, yang juga disiarkan live di saluran YouTube CSIS, Senin, 26 Juli 2021.

Mahfud mengaku mengetahui praktik seperti itu, karena dirinya juga pernah menjadi pengamat dan ada yang pernah mencoba meminta bantuan dan menawarkan uang.  

“Saya tahu, saya dulu kan pengamat. Ada orang nawari, pak tolong hanya bapak yang bisa ngomong ini, terus nawari uang. Ada, pengamat-pengamat begitu,” ungkapnya.

Karenanya kata Mahfud, ketika ada sesuatu, banyak pengamat menjadi tidak rasional, bicara atas nama keahliannya tapi mencari dalil-dalil yang ingin tidak membenarkan kebijakan yang sifatnya rasional. 

Kondisi itu menurut Mahfud menjadi persoalan di saat pemerintah, misalnya sedang menyiapkan sebuah regulasi. Selain menghadapi benturan dari legislatif, juga dari para pihak yang merasa terganggu.

Mahfud menyebut, pemerintah misalnya saat ini sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset. Ada problem di mana swasta punya utang dalam urusan perdata ke negara, tapi karena sering-sering mangkir, mau disita melalui cara-cara pidana.

Kemudian menyiapkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di mana aturan ini dimungkinkan untuk mengeliminir praktik-praktik korupsi.  

Ada pengamat seperti itu, ada

“Agar Anda tidak korupsi, rakyat tidak korupsi, kalau Anda mau belanja lebih dari Rp 100 juta harus lewat bank, tak boleh lewat penyerahan tunai,” bebernya. “Kalau Anda nyerahkan uang ke bank lebih dari Rp 100 juta, nyimpan, dijelaskan dari mana asal usulnya,” sambungnya.

“Sekarang kan orang korupsi dianterin uang satu koper, gak lewat transfer bank. Takut, sudah ada PPATK. Transfer koper. Masuk ke pesawat gitu, duduk di sebelah kanan, koruptornya di sebelah kiri membawa tas yang sama. Satu berisi uang, satu berisi koran. Ditukar aja, turun dia. Transaksinya tunai,” kata Mahfud membuat ilustrasi.

Dengan lahirnya aturan yang tengah disiapkan ini, menurut dia, orang yang berbelanja lebih dari Rp 100 juta, harus dijelaskan uang ditarik dari bank mana dan mau dikirim ke nomor rekening siapa.

“Temuan PPATK yang dilaporkan ke saya, uang ratusan miliar turun dari bank, tetapi pembelanjaannya tidak ada. Uangnya sudah ditarik, tapi masuk ke apa-apa lagi ndak ada,” bebernya.

Modusnya, jelas eks Ketua MK itu, mereka (koruptor) pergi ke Singapura untuk berjudi. Lalu uang ditukar mata uang dolar dan dibawa pulang berkoper-koper dengan menyebut menang judi. “Padahal itu uang korupsi,” ujarnya.

“Nah besok nda bisa begitu, Anda ngeluarkan uang segitu untuk apa mau disalurkan, dibayar untuk apa, bayar lewat bank mana,” katanya, menegaskan jika kelak RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai misalnya, sudah berlaku.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengakui, di saat aturan ini tengah disiapkan banyak pihak keberatan. Termasuk mereka yang sudah kadung menyimpan uang dolar berkoper-koper.

“Itu diapakan besok. Itu sedang kita pikirkan, itu kita putihkan. Pokoknya UU ini berlaku saat diundangkan diberi waktu tiga tiga bulan buat yang punya uang tunai, tidak akan diperiksa, uangnya simpan di bank,” jelasnya.

Pembuatan regulasi yang seperti ini menurut dia, harus dipikirkan bersama. Karena nanti benturannya bukan hanya dari legislatif, tetapi juga dari pengusaha yang ingin menyuap, bahkan termasuk di tubuh pemerintahan itu sendiri.

“Tapi ini berhadapan lagi dengan proses demokrasi tadi, nanti kan yang orang-orang nakal itu tinggal bayar aja pengamat. Kamu ngomong aja ngak setuju. Ada pengamat seperti itu, ada,” tukasnya.[]

Tags: Mahfud Md
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

Gukesh Dommaraju Taklukkan Magnus Carlsen di Norway Chess 2025, Ini Catatan Menarik Sang Legenda

3 Juni 2025 | 09:17 WIB
Nasional

Kucing Merah Kalimantan Muncul Kembali di Taman Nasional Kayan Mentarang setelah Dua Dekade

2 Juni 2025 | 22:13 WIB
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 18:20 WIB
Olahraga

Mario Barrios Siap Gagalkan Ambisi Manny Pacquiao pada 19 Juli Mendatang

2 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Dikerjakan Sebelum Iduladha, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025?

2 Juni 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

2 Juni 2025 | 13:19 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba