Mardani Maming Ditahan KPK

Jakarta, Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Timur ini menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (28/7/2022) setelah sehari sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukannya.

Mardani Maming (MHM) yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur ini diduga menerima suap dalam pengurusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjabat sebagai Bupati.

Kehadiran Mardani Maming di KPK sebenarnya sesuai dengan surat yang diajukan oleh kuasa hukumnya kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Mardani Maming dan berjanji akan kooperatif untuk hadir di KPK, Kamis (28/7).

KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati. Dia disangka melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat a atau Pasal 12 ayat b atau Pasal 11 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan atas dirinya untuk 20 hari ke depan. MHM ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Dalam konfrensi pers penetapannya sebagai tersangka, Alex Marwata, Wakil Ketua KPK menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika yaitu Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bermaksud mengambil alih IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang IUP tak boleh mengalihkannya kepada pihak lain.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” ujar Alex.

Dan pada bulan Juni 2011, Mardani H Maming sebagai Bupati mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengalihan Ijin Usaha Pertambangan tersebut.

Iklan RS Efarina