KORAN SIMANTAB
7 Juni 2025 | 19:03 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Masalah Utama Pecah Berkas Perkara Pidana

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Oktober 2021 | 00:25 WIB
Topik: Hukum
0

Simantab, Klinik Hukum – Jaksa memiliki hak untuk melakukan pecah berkas perkara. Hal ini sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Namun pecah berkas juga dianggap oleh para ahli sarat dengan masalah. 

Pecah berkas atau splitsing sering berdampak kepada terjadinya pelanggaran azas hukum dalam proses pembuktian dalam persidangan.

Perbedaan peran dari para pelaku sering dijadikan alasan dalam melakukan splitsing terhadap satu kasus tindak pidana. Dan setiap terdakwa dipecah berdasarkan perannya masing masing.

 

ADVERTISEMENT

Adapun masalah masalah yang berpotensi terjadi seiring dengan pecah berkas dalam perkara pidana adalah:

  1. Perbedaan Penerapan Hukum
  2. Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah
  3. Kaburnya unsur deelneming

Perbedaan Penerapan Hukum

Yang dimaksud dengan perbedaan penerapan hukum dalam kasus splitsing ini adalah timbulnya putusan yang berbeda antara kedua berkas yang dipisah tersebut.

Hal ini pernah terjadi dalam kasus yang di splitsing oleh Jaksa yaitu kasus korupsi busway yang melibatkan Rustam Effendi Sidabutar (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Sylvira Ananda (Pimpro Busway). Keduanya diputus bersalah menyalahgunakan jabatan. Sementara rekanannya, Budi Susanto, mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Akibat dari perbedaan penerapan hukum tersebut, para pelaku juga dikenakan hukuman yang berbeda.

Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah

Asas Non Self Incrimination yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan / kesaksian yang akan memberatkan/merugikan dirinya dimuka persidangan. Hak tersebut diatur dalam KUHAP Pasal 175.

Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan
kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan
dilanjutkan.

KUHAP Pasal 175

Dengan melakukan splitsing maka terdakwa kehilangan haknya untuk tidak memberikan keterangan karena pada sisi lain terdakwa juga diminta menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

Sedangkan pelanggaran praduga tak bersalah akan terjadi ketika satu kasus sudah divonis terlebih dahulu dan dinyatakan bersama sama dengan terdakwa lainnya sehingga terdakwa yang belum divonis kehilangan haknya yaitu hak praduga tak bersalah.

Hak praduga tak bersalah adalah hak seorang terdakwa untuk dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Kaburnya unsur deelneming

Ahli hukum pidana, Chairul Yuda menyatakan pemisahan perkara menyebabkan unsur penyertaan tidak terbukti. Pasalnya, penentuan siapa pelaku (pleger) dan medepleger (turut serta) tidak jelas. Padahal, unsur penyertaan itu harus dibuktikan karena itu merupakan unsur delik. Jika tidak dibuktikan, berarti unsur dakwaan tidak terbukti.

 

Tags: pecah berkasPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Parkir di Badan Jalan Suzuya Pematangsiantar Resmi Disetop, Ini Alasannya

7 Juni 2025 | 16:00 WIB
Sepak Bola

Mantan Striker Persib Cetak Hattrick, Curacao Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

7 Juni 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Dinamika Demokrasi

7 Juni 2025 | 12:38 WIB
Simalungun

Idul Adha, Bupati Simalungun Kunjungi Pondok Persulukan Serambi Babussalam

7 Juni 2025 | 11:30 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sembelih Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Takbir Keliling Iduladha 1446 H, Pertama Kali Dilepas dari Kantor Bupati Simalungun

6 Juni 2025 | 12:08 WIB
Nasional

Presiden RI Berkurban Sapi 800 Kg, Bupati Simalungun Serahkan Langsung ke Warga

6 Juni 2025 | 11:57 WIB
Siantar

DKPP Pematangsiantar Terjunkan 13 Petugas Awasi Hewan Kurban

6 Juni 2025 | 11:45 WIB
Olahraga

Pemain Liga 1 Bersinar: Indonesia Tumbangkan China di Kualifikasi Piala Dunia

6 Juni 2025 | 11:28 WIB
Nasional

Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Surga Laut Dunia di Ujung Krisis Ekologis

5 Juni 2025 | 16:54 WIB
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

5 Juni 2025 | 16:05 WIB
Siantar

Gedung Eks Pasar Horas IV Segera Dibangun, Pemko Pematangsiantar Ajukan Proposal ke Pemprov Sumut

5 Juni 2025 | 15:47 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba