KORAN SIMANTAB
31 Agustus 2025 | 07:41 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional Hukum

Masalah Utama Pecah Berkas Perkara Pidana

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Oktober 2021 | 00:25 WIB
Topik: Hukum
0

Simantab, Klinik Hukum – Jaksa memiliki hak untuk melakukan pecah berkas perkara. Hal ini sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Namun pecah berkas juga dianggap oleh para ahli sarat dengan masalah. 

Pecah berkas atau splitsing sering berdampak kepada terjadinya pelanggaran azas hukum dalam proses pembuktian dalam persidangan.

Perbedaan peran dari para pelaku sering dijadikan alasan dalam melakukan splitsing terhadap satu kasus tindak pidana. Dan setiap terdakwa dipecah berdasarkan perannya masing masing.

 

Adapun masalah masalah yang berpotensi terjadi seiring dengan pecah berkas dalam perkara pidana adalah:

  1. Perbedaan Penerapan Hukum
  2. Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah
  3. Kaburnya unsur deelneming

Perbedaan Penerapan Hukum

Yang dimaksud dengan perbedaan penerapan hukum dalam kasus splitsing ini adalah timbulnya putusan yang berbeda antara kedua berkas yang dipisah tersebut.

Hal ini pernah terjadi dalam kasus yang di splitsing oleh Jaksa yaitu kasus korupsi busway yang melibatkan Rustam Effendi Sidabutar (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Sylvira Ananda (Pimpro Busway). Keduanya diputus bersalah menyalahgunakan jabatan. Sementara rekanannya, Budi Susanto, mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Akibat dari perbedaan penerapan hukum tersebut, para pelaku juga dikenakan hukuman yang berbeda.

Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah

Asas Non Self Incrimination yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan / kesaksian yang akan memberatkan/merugikan dirinya dimuka persidangan. Hak tersebut diatur dalam KUHAP Pasal 175.

Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan
kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan
dilanjutkan.

KUHAP Pasal 175

Dengan melakukan splitsing maka terdakwa kehilangan haknya untuk tidak memberikan keterangan karena pada sisi lain terdakwa juga diminta menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

Sedangkan pelanggaran praduga tak bersalah akan terjadi ketika satu kasus sudah divonis terlebih dahulu dan dinyatakan bersama sama dengan terdakwa lainnya sehingga terdakwa yang belum divonis kehilangan haknya yaitu hak praduga tak bersalah.

Hak praduga tak bersalah adalah hak seorang terdakwa untuk dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Kaburnya unsur deelneming

Ahli hukum pidana, Chairul Yuda menyatakan pemisahan perkara menyebabkan unsur penyertaan tidak terbukti. Pasalnya, penentuan siapa pelaku (pleger) dan medepleger (turut serta) tidak jelas. Padahal, unsur penyertaan itu harus dibuktikan karena itu merupakan unsur delik. Jika tidak dibuktikan, berarti unsur dakwaan tidak terbukti.

 

Tags: pecah berkasPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

29 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

29 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

29 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Nasional

Massa Terus Kepung Mako Brimob Kwitang Pagi Ini

29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

28 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Klarifikasi Kejaksaan dan DPRD Soal Isu Intervensi Proyek di Pematangsiantar

27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Bupati Lantik Mixnon Simamora Jadi Sekda Simalungun, Ingatkan Perkembangan AI

27 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

25 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Simalungun

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Simalungun

Nadi Perekonomian Serbelawan Tetap Berdenyut di Tengah Abu, Pedagang Bertahan di Lapak  Hangus dan Tolak Relokasi

25 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor