Hukum  

Masalah Utama Pecah Berkas Perkara Pidana

Simantab, Klinik Hukum – Jaksa memiliki hak untuk melakukan pecah berkas perkara. Hal ini sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Namun pecah berkas juga dianggap oleh para ahli sarat dengan masalah. 

Pecah berkas atau splitsing sering berdampak kepada terjadinya pelanggaran azas hukum dalam proses pembuktian dalam persidangan.

Perbedaan peran dari para pelaku sering dijadikan alasan dalam melakukan splitsing terhadap satu kasus tindak pidana. Dan setiap terdakwa dipecah berdasarkan perannya masing masing.

 

Adapun masalah masalah yang berpotensi terjadi seiring dengan pecah berkas dalam perkara pidana adalah:

  1. Perbedaan Penerapan Hukum
  2. Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah
  3. Kaburnya unsur deelneming

Perbedaan Penerapan Hukum

Yang dimaksud dengan perbedaan penerapan hukum dalam kasus splitsing ini adalah timbulnya putusan yang berbeda antara kedua berkas yang dipisah tersebut.

Hal ini pernah terjadi dalam kasus yang di splitsing oleh Jaksa yaitu kasus korupsi busway yang melibatkan Rustam Effendi Sidabutar (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Sylvira Ananda (Pimpro Busway). Keduanya diputus bersalah menyalahgunakan jabatan. Sementara rekanannya, Budi Susantomantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Akibat dari perbedaan penerapan hukum tersebut, para pelaku juga dikenakan hukuman yang berbeda.

Pelanggaran Asas Non Self Incrimination dan Praduga tak bersalah

Asas Non Self Incrimination yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan / kesaksian yang akan memberatkan/merugikan dirinya dimuka persidangan. Hak tersebut diatur dalam KUHAP Pasal 175.

Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan
kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan
dilanjutkan.

KUHAP Pasal 175

Dengan melakukan splitsing maka terdakwa kehilangan haknya untuk tidak memberikan keterangan karena pada sisi lain terdakwa juga diminta menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

Sedangkan pelanggaran praduga tak bersalah akan terjadi ketika satu kasus sudah divonis terlebih dahulu dan dinyatakan bersama sama dengan terdakwa lainnya sehingga terdakwa yang belum divonis kehilangan haknya yaitu hak praduga tak bersalah.

Hak praduga tak bersalah adalah hak seorang terdakwa untuk dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Kaburnya unsur deelneming

Ahli hukum pidana, Chairul Yuda menyatakan pemisahan perkara menyebabkan unsur penyertaan tidak terbukti. Pasalnya, penentuan siapa pelaku (pleger) dan medepleger (turut serta) tidak jelas. Padahal, unsur penyertaan itu harus dibuktikan karena itu merupakan unsur delik. Jika tidak dibuktikan, berarti unsur dakwaan tidak terbukti.

 

Iklan RS Efarina