Medan PPKM Darurat, Solat Idul Adha di Rumah

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan solat Hari Raya Idul Adha di rumah saja.

Pembatasan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021), sehubungan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan.

Kota Medan masuk kedalam 15 kabupaten/kota tambahan diluar pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat, dimulai pada tanggal12-20 Juli 2021.

Salah satu yang harus dilakukan selama penerapan PPKM darurat ini adalah 5M yakni mengurangi mobilitas.

Untuk itu menghindari kerumunan massa juga dilakukan sampai tingkat perkantoran yang dimana perusahaan sektor esensial wajib menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan diperbolehkan Work From Office (WFO) pada 50 persen karyawan.

“Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan non esensial diwajibkan melakukan WFH 100,”ujar Bobby Nasution, Minggu (11/7/2021).

Bobby mengakui, dia bersama pimpinan forkopimda telah menggelar rapat membahas mengenai pembatasan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha.

“Kegiatan solat Idul Adha akan dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak diperbolehkan untuk solat di lapangan dan masjid. Masjid tidak ditutup pada saat malam takbiran, tapi tidak diperbolehkan takbiran keliling,” tegas Bobby.

Bobby juga mengatakan, melaksanakan kurban di masjid diperbolehkan,namun pembagian daging kurban dilakukan secara door to door (pintu ke pintu) untuk mengindari kerumunan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan panik, bahkan jangan panic buying, karena walau pun pusat perbelajaan dan mall kita tutup, namun pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan buka,” terang Bobby. ()

Iklan RS Efarina