Membungkam Oposan

Fokus, Penguasa kerap menggunakan instrumen instrumen hukum untuk membungkam oposisi. Dalam sejarahnya penguasa banyak menggunakan aparat penegak hukum menjadi alat pemukul untuk melanggengkan kekuasaannya.

Apalagi pasca diberlakukannya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Undang Undang ini menjadi “senjata” bagi para pemegang kekuasaan untuk membungkam para kritikus.

Terbaru adalah sebuah langkah hukum yang dilakukan oleh Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga terhadap individu individu yang dianggapnya berlawanan dengannya. Setelah beberapa waktu lalu publlik mendapat informasi bahwa somasi dan tekanan dilakukan terhadap timnya sendiri inisial ID. Usaha membungkam yang berbeda ini akhirnya berujung kepada perdamaian antara kedua belah pihak.

Yang terbaru adalah somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) terhadap zay sinaga. Zay Sinaga adalah seorang jurnalis di lintangnews.com.

Zay Sinaga disomasi oleh LBH tersebut karena memplesetkan inisial RHS menjadi Radiapo Hantu Sinaga mendapat somasi dan diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap komentarnya di facebook tersebut.

Entah apa benang merah antara LBH IPK dengan Radiapo H Sinaga selaku Bupati Simalungun sehingga LBH IPK menjadi begitu reaktif terhadap komentar tersebut. Tentu saja menggunakan ormas atau organisasi kepemudaan sebagai alat pemukul terhadap oposisi bukanlah langkah bijak dari seorang bupati.

Tentu saja tudingan tersebut belum tentu benar namun sebagai seorang warga kabupaten Simalungun maka kita tentu berharap tidak ada usaha untuk membenturkan satu kelompok dengan kelompok lain. Simalungun yang adem dan nyaman tanpa friksi yang berbuah konflik horizontal adalah cita cita kita bersama.

Dan jika memang Bupati Simalungun tidak mengetahui somasi yang dikeluarkan oleh LBH IPK tersebut maka seharusnya Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga menegur LBH IPK Simalungun dan menyatakan secara gamblang bahwa tindakan LBH tersebut bukanlah tindakan yang diperintahkannya.

Iklan RS Efarina