Medan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk memeriksa Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.
Dalam suratnya tersebut, Dirjen Otda menyampaikan bahwa Kemendagri menerima laporan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang serta tindakan semena mena oleh Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga dalam hal pemberhentian (men-nonjob-kan) / Pejabat Pimpinan Tinggi dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kemendagri menerima pengaduan dari DPW LP Nasdem Sumatera Utara berdasarkan surat Nomor: 104/LP/DPWLP-NASDEM/XI/2021 pada bulan November 2021.
Dalam surat Dirjen Otda Nomor: 800/8433/OTDA tanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tersebut khususnya point (4) berbunyi:
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil pemerintah pusat, untuk melakukan klarifikasi perihal pengaduan tersebut kepada Bupati Simalungun, serta melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Lembaga pelapor dalam pengaduan tersebut adalah sebuah LSM dengan nama Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun yang diketuai oleh Rasdo Sidauruk.
Dimana jika Gubernur Sumatera Utara jujur dan tidak berkepentingan maka Bupati Simalungun harus diberikan sanksi karena telah melaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa rekomendasi dari Komisi ASN.