Mendagri Nyatakan Staf Ahli Bupati Simalungun Tidak Sah

Bupati Simalungun tetap mempertahankan staf ahlinya padahal keberadaannya sudah cacat prosedural dan tata administrasi pemerintahan. Kehadiran staf ahli/tenaga ahli dalam rapat rapat resmi DPRD dan OPD cacat secara administrasi pemerintahan. Apakah keputusan yang dihasilkan menjadi cacat?

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepada simantab melalui aplikasi ppid.go.id (19/12/2021) bahwa keberadaan staf ahli mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 Pasal 102.

Sehubungan dengan permohonan Saudara terkait Peraturan dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Staf Khusus, Tenaga Ahli di Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 Pasal 102.

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Dengan adanya balasan ini maka narasi narasi yang dibangun selama ini bahwa keberadaan Nelson Simanjuntak (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra), Crismes Haloho (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan) dan Albert Sinaga (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum) sudah mendapat pengesahan dari Kemendagri tidak benar.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 Pasal 102, berbunyi:

  1. Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
  2. Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.
  3. Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
  4. Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  5. Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.

Konsekuensi Logis Dari Tidak Sahnya Staf Ahli Bupati Simalungun

Tidak sahnya keberdaaan staf ahli Bupati Simalungun: Nelson Simanjuntak (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra), Crismes Haloho (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan) dan Albert Sinaga (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum) maka yang menjadi pertanyaan bagi publik adalah apakah keputusan yang dihasilkan dengan keiikutsertaan mereka dalam rapat rapat organisasi perangkat daerah dan DPRD Simalungun sah atau malah dinyatakan gugur?

Crismes Haloho, salah satu dari tenaga ahli yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor:  188.45/8125/1.1.3-2021, tentang pengangkatan tenaga ahli sering terlihat hadir dalam rapat rapat yang dilakukan oleh komisi komisi DPRD Kabupaten Simalungun dan terlilhat duduk di barisan OPD Kabupaten Simalungun.

Pengangkatan tenaga ahli ini juga ternyata sudah ditolak oleh DPRD Kabupaten Simalungun dimana anggaran untuk penggajian tenaga ahli ini tidak ditampung dalam RAPBD Kabupaten Simalungun Tahun 2022.

Tercatatat beberapa fraksi menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tenaga ahli versi Bupati Simalungun ini seperti Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP.

Namun rekomendasi dari DPRD Kabupaten Simalugun kepada Bupati Simalungun untuk mencabut surat keputusan Bupati Simalungun ini tidak digubris oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.

Iklan RS Efarina