KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 19:40 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Mendagri Nyatakan Staf Ahli Bupati Simalungun Tidak Sah

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
19 Desember 2021 | 16:44 WIB
Topik: Simalungun
0

Bupati Simalungun tetap mempertahankan staf ahlinya padahal keberadaannya sudah cacat prosedural dan tata administrasi pemerintahan. Kehadiran staf ahli/tenaga ahli dalam rapat rapat resmi DPRD dan OPD cacat secara administrasi pemerintahan. Apakah keputusan yang dihasilkan menjadi cacat?

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepada simantab melalui aplikasi ppid.go.id (19/12/2021) bahwa keberadaan staf ahli mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 Pasal 102.

Sehubungan dengan permohonan Saudara terkait Peraturan dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Staf Khusus, Tenaga Ahli di Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 Pasal 102.

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Dengan adanya balasan ini maka narasi narasi yang dibangun selama ini bahwa keberadaan Nelson Simanjuntak (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra), Crismes Haloho (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan) dan Albert Sinaga (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum) sudah mendapat pengesahan dari Kemendagri tidak benar.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 Pasal 102, berbunyi:

  1. Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
  2. Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.
  3. Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
  4. Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  5. Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.

Konsekuensi Logis Dari Tidak Sahnya Staf Ahli Bupati Simalungun

Tidak sahnya keberdaaan staf ahli Bupati Simalungun: Nelson Simanjuntak (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra), Crismes Haloho (Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan) dan Albert Sinaga (Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum) maka yang menjadi pertanyaan bagi publik adalah apakah keputusan yang dihasilkan dengan keiikutsertaan mereka dalam rapat rapat organisasi perangkat daerah dan DPRD Simalungun sah atau malah dinyatakan gugur?

Crismes Haloho, salah satu dari tenaga ahli yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor:  188.45/8125/1.1.3-2021, tentang pengangkatan tenaga ahli sering terlihat hadir dalam rapat rapat yang dilakukan oleh komisi komisi DPRD Kabupaten Simalungun dan terlilhat duduk di barisan OPD Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

Pengangkatan tenaga ahli ini juga ternyata sudah ditolak oleh DPRD Kabupaten Simalungun dimana anggaran untuk penggajian tenaga ahli ini tidak ditampung dalam RAPBD Kabupaten Simalungun Tahun 2022.

Tercatatat beberapa fraksi menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tenaga ahli versi Bupati Simalungun ini seperti Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP.

Namun rekomendasi dari DPRD Kabupaten Simalugun kepada Bupati Simalungun untuk mencabut surat keputusan Bupati Simalungun ini tidak digubris oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.

Tags: Tenaga Ahli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bagian jalan di Laras Dua yang sudah lama tak tersentuh pembangunan.(simantab/ist)
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 15:13 WIB

“Sudah 20 tahun lebih kami tidak pernah merasakan jalan ini bagus. Kendaraan roda dua sering bocor karena bebatuan tajam. Saat...

Read more
Bupati Simalungun meninjau longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja.(simantab/ist)
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 12:06 WIB

Saluran irigasi yang longsor berada di Dusun Bah Tongguruan II dan menjadi jalur utama pengairan lahan pertanian di tiga nagori:...

Read more
Aktivitas sehari-hari para pekerja pemetik daun teh di Kebun Teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juli 2025 | 17:47 WIB

Konversi sebagian areal kebun teh Sidamanik menjadi perkebunan kelapa sawit menuai gelombang protes keras dari masyarakat, khususnya warga lokal dan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih didampingi Camat Siantar Iqbal.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Beras CPP: 1.000 Ton Lebih untuk 53 Ribu Keluarga

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juli 2025 | 17:55 WIB

Program CPP secara nasional menyalurkan sebanyak 365.540 ton beras kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';