Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan komitmen pemerintah melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Hal itu diungkapkan saat Menaker Ida Fauziyah terlibat diskusi secara online dalam acara DiscussShe: 50 Perempuan Berpengaruh dan Perjuangannya Melawan Pandemi dengan tema “Kesempatan Perempuan yang sama dibanding Laki-Laki dalam Dunia Kerja”.
Simantab.com melihat itu dalam akun Twitter @idafauziyah pada Selasa (20/4/2021).
“Saya menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Ke depannya Kemenaker akan terus mendorong upaya untuk memenuhi standar kesetaraan dalam dunia kerja yang telah ditetapkan oleh ILO,” tulisnya di akun resmi miliknya.
BACA JUGA
Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Viral, Jokowi Numpang Pakai Toilet Rumah Warga
Perlindungan itu kata dia, mencakup kesetaraan dalam suara dan pengambilan keputusan, perekrutan yang inklusif, kesetaraan upah, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan, pemenuhan aspek K3 berbasis gender dan iklim kerja yang kondusif dan mendukung pemberdayaan perempuan.
Kemenaker katanya, akan tetap berkomitmen untuk terus melakukan gerakan nasional non- diskriminasi di tempat kerja yang diharapkan dapat menghentikan praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, misalnya berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekrutmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.
Tak hanya itu, ujar politisi PKB itu, Kemenaker selalu menekankan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan tanpa diskriminasi ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
“Jadi terkait kesetaraan gender di tempat kerja, sikap pemerintah jelas, tidak boleh ada diskriminasi gender di tempat kerja,” tukas dia. ()