Hukum  

Mohon Pamit

Simantab, Jakarta Hari keramat. Jika pada tahun 1965, hari ini adalah hari pemberontakan PKI maka hari ini juga adalah hari pemecatan terhadap 58 pegawai KPK. Novel Baswedan dkk diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK RI.

Surat Keputusan Pimpinan KPK RI tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Oktober 2021, 58 pegawai KPK RI dinyatakan tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK) mengakhiri pengabdiannya di gedung merah putih tersebut.

Jika sebelumnya pegawai yang tidak lolos TWK sebanyak 57 orang maka hari ini pegawai yang diberhentikan bertambah 1 (satu) orang menjadi 58 orang setelah Lakso Anindito, yang baru pulang dari pendidikan di luar negeri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak lulus TWK.

Pegawai KPK yang diberhentikan pimpinan KPK, pada hari Kamis, 30 September 2021, menandai pemberhentian mereka dengan meletakkan Kartu Pegawai di tanah gedung KPK. Di pintu keluar gedung merah putih, mereka sudah ditunggu oleh dua mantan komisioner KPK yaitu Busro Muqodas dan Saut Situmorang.

Selanjutnya mereka melakukan long march ke gedung KPK lama dan di gedung KPK lama sudah ada dua mantan komisioner KPK yang lain yaitu Bambang Widjajanto dan Abraham Samad.

Para pegawai KPK yang diberhentikan ini, juga mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 (IM57). IM57 tersebut akan menjadi wadah perjuangan pegawai KPK yang diberhentikan melalui test wawasan kebangsaan oleh pimpinan KPK.

IM57 juga dipersiapkan untuk menjadi komunitas pegawai KPK yang dipecat untuk terus berkontribusi dalam usaha pemberantasan korupsi.

Iklan RS Efarina