Siantar – Pihak Paradep Taxi mengaku penumpang armadanya bisa lolos dari pemeriksaaan surat bebas Covid-19 dari penyekatan, membuat Kasat Lantas Polres Siantar AKP M Hasan angkat bicara.
Kasat pun berjanji akan meminta setiap pengendara taksi balik arah jika ditemukan melanggar aturan soal larangan mudik.
“Dalam poin regulasi masa pengetatan pasca mudik tahun 2021, apabila ada ditemukan pelanggaran, si pengendara bus atau taksi akan kami arahkan atau kami perintahkan kembali ke asal,” kata Hasan, Selasa (18/5/2021) sore lewat telepon.
Sementara itu, politikus PDIP Kota Siantar Azahari Nasution menganggap pihak Paradep Taxi melakukan pemerasan terhadap penumpang dengan kenaikan tarif sepihak.
Dia kemudian meminta Kadis Perhubungan Kota Siantar Esron Sinaga turun menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Dishub harus turun tangan. Apa mungkin mereka bisa seenaknya menaikkan ongkos. Dalam hal ini Paradep mengambil kesempatan dalam kesempitan, apalagi ini masih suasana Lebaran. Tapi jangan gitulah,” kata Azahari.
Esron Sinaga yang berhasil dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp justru mengarahkan wartawan agar permasalahan tersebut dikonfirmasi ke Dishub Sumatera Utara.
“Untuk lebih pasnya, karena Paradep ini angkutan jenis antarkota dalam provinsi (AKDP) semua izin operasionalnya adalah kewenangan Dishub Sumut. Saran kami dikonfirmasi saja kepada Dishub Sumut. Terima kasih bos infonya,” jawabnya singkat.
Berita sebelumnya, operator angkutan penumpang Paradep Taxi yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Siantar, telah menaikkan ongkos penumpang jurusan Siantar-Medan hampir tiga kali lipat.
Dengan catatan, penumpang aman dari penyekatan dan juga aman dari pemeriksaaan surat bebas Covid-19.
Hal tersebut diakui seorang penumpang berinisial An (48), warga Kecamatan Siantar Barat, saat ditemui sepulang dari Kota Medan menaiki Paradep Taxi, Selasa (18/5/2021) siang.
“Kami bebas kok, karena pihak Paradep telah menjamin bebas sampai tujuan dan tidak bakalan disuruh putar balik. Tapi ongkosnya jadi naik, biasanya Rp 60 ribu ini sampai Rp 105 ribu,” ujar An seraya menunjukkan bukti tiket perjalanannya.
Soal kenaikan ongkos yang mendadak, An mengaku kesal. Karena dari awal, pihak Paradep Taxi meminta ongkos Rp 60 ribu. Dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ongkos tersebut berubah menjadi Rp 105 ribu saat sudah di loket.
BACA JUGA
- Pemalakan di Eks Terminal Siantar, Pelaku Gunakan Uang untuk Makan
- Paradep Taksi di Siantar Beroperasi dan Jamin Lolos Penyekatan
“Sempat kaget, tapi karena ada tugas ke Kota Medan dan itu buru-buru, ya terpaksalah mau tak mau harus jadi naik. Lagian yang saya bingungkan, apakah harga tiket bisa naik sesuka mereka tanpa diatur dulu sama pemerintah?” kata An.
Salah seorang operator kantor Paradep Taxi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan pihaknya menjamin penumpang lolos dari penyekatan tanpa pemeriksaan antigen atau rapid test.
“Kami dari Siantar bisa langsung ke Kuala Namu. Kalau ongkosnya Rp 60 ribu, dan kami tidak ada penyekatan di perbatasan dan tidak perlu ada lagi rapid test,” ujar operator dengan suara seorang wanita.
Kasatpel Pelayanan Terminal Tanjung Pinggir Burhanuddin Simorangkir menyebut penyekatan mudik Lebaran diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Namun belum mengetahui soal kenaikan ongkos.
“Mengenai ongkos, coba tanya sama Kadishub. Kalau sesuai arahan PM13 kan memang tak boleh beroperasi. Kalau ada pengecualian, harus ada surat keterangan dari kelurahan maupun adanya rapid test dan harus ada juga kepentingannya. Tak bisa sembarangan,” katanya. (Yud)