KORAN SIMANTAB
31 Agustus 2025 | 09:26 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Headline

Naikkan Ongkos Suka-suka, Paradep Taxi Dituduh Peras Penumpang

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Mei 2021 | 18:52 WIB
Topik: Headline
0

Siantar – Pihak Paradep Taxi mengaku penumpang armadanya bisa lolos dari pemeriksaaan surat bebas Covid-19 dari penyekatan, membuat Kasat Lantas Polres Siantar AKP M Hasan angkat bicara. 

Kasat pun berjanji akan meminta setiap pengendara taksi balik arah jika ditemukan melanggar aturan soal larangan mudik.

“Dalam poin regulasi masa pengetatan pasca mudik tahun 2021, apabila ada ditemukan pelanggaran, si pengendara bus atau taksi akan kami arahkan atau kami perintahkan kembali ke asal,” kata Hasan, Selasa (18/5/2021) sore lewat telepon. 

Sementara itu, politikus PDIP Kota Siantar Azahari Nasution menganggap pihak Paradep Taxi melakukan pemerasan terhadap penumpang dengan kenaikan tarif sepihak. 

Dia kemudian meminta Kadis Perhubungan Kota Siantar Esron Sinaga turun menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Dishub harus turun tangan. Apa mungkin mereka bisa seenaknya menaikkan ongkos. Dalam hal ini Paradep mengambil kesempatan dalam kesempitan, apalagi ini masih suasana Lebaran. Tapi jangan gitulah,” kata Azahari.

Esron Sinaga yang berhasil dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp justru mengarahkan wartawan agar permasalahan tersebut dikonfirmasi ke Dishub Sumatera Utara.

“Untuk lebih pasnya, karena Paradep ini angkutan jenis antarkota dalam provinsi (AKDP) semua izin operasionalnya adalah kewenangan Dishub Sumut. Saran kami dikonfirmasi saja kepada Dishub Sumut. Terima kasih bos infonya,” jawabnya singkat.

Berita sebelumnya, operator angkutan penumpang Paradep Taxi yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Siantar, telah menaikkan ongkos penumpang jurusan Siantar-Medan hampir tiga kali lipat. 

Dengan catatan, penumpang aman dari penyekatan dan juga aman dari pemeriksaaan surat bebas Covid-19.

Hal tersebut diakui seorang penumpang berinisial An (48), warga Kecamatan Siantar Barat, saat ditemui sepulang dari Kota Medan menaiki Paradep Taxi, Selasa (18/5/2021) siang.

“Kami bebas kok, karena pihak Paradep telah menjamin bebas sampai tujuan dan tidak bakalan disuruh putar balik. Tapi ongkosnya jadi naik, biasanya Rp 60 ribu ini sampai Rp 105 ribu,” ujar An seraya menunjukkan bukti tiket perjalanannya.

Soal kenaikan ongkos yang mendadak, An mengaku kesal. Karena dari awal, pihak Paradep Taxi meminta ongkos Rp 60 ribu. Dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ongkos tersebut berubah menjadi Rp 105 ribu saat sudah di loket.

BACA JUGA

  • Pemalakan di Eks Terminal Siantar, Pelaku Gunakan Uang untuk Makan
  • Paradep Taksi di Siantar Beroperasi dan Jamin Lolos Penyekatan

“Sempat kaget, tapi karena ada tugas ke Kota Medan dan itu buru-buru, ya terpaksalah mau tak mau harus jadi naik. Lagian yang saya bingungkan, apakah harga tiket bisa naik sesuka mereka tanpa diatur dulu sama pemerintah?” kata An.

Salah seorang operator kantor Paradep Taxi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan pihaknya menjamin penumpang lolos dari penyekatan tanpa pemeriksaan antigen atau rapid test.

“Kami dari Siantar bisa langsung ke Kuala Namu. Kalau ongkosnya Rp 60 ribu, dan kami tidak ada penyekatan di perbatasan dan tidak perlu ada lagi rapid test,” ujar operator dengan suara seorang wanita.

Kasatpel Pelayanan Terminal Tanjung Pinggir Burhanuddin Simorangkir menyebut penyekatan mudik Lebaran diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Namun belum mengetahui soal kenaikan ongkos.

“Mengenai ongkos, coba tanya sama Kadishub. Kalau sesuai arahan PM13 kan memang tak boleh beroperasi. Kalau ada pengecualian, harus ada surat keterangan dari kelurahan maupun adanya rapid test dan harus ada juga kepentingannya. Tak bisa sembarangan,” katanya. (Yud)

Tags: Taksi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

29 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

29 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

29 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Nasional

Massa Terus Kepung Mako Brimob Kwitang Pagi Ini

29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

28 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Klarifikasi Kejaksaan dan DPRD Soal Isu Intervensi Proyek di Pematangsiantar

27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Bupati Lantik Mixnon Simamora Jadi Sekda Simalungun, Ingatkan Perkembangan AI

27 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

25 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Simalungun

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Simalungun

Nadi Perekonomian Serbelawan Tetap Berdenyut di Tengah Abu, Pedagang Bertahan di Lapak  Hangus dan Tolak Relokasi

25 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor