Simalungun – Bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga atau RHS mengangkat tiga orang tim ahli. Fraksi Partai NasDem di DPRD memastikan akan menolak jika ada pengajuan anggaran untuk tim tersebut.
Bupati Simalungun RHS mengangkat tim ahli melalui SK Bupati Nomor 188.45 Tahun 2021 tentang Tim Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun.
Ketiganya adalah Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Chrismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.
Terhadap ketiganya diberikan gaji Rp 20 juta setiap bulan per orang dan fasilitas lainnya setingkat pejabat Eselon II.
Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Partai NasDem Bernhard Damanik menyebut sejauh ini belum ada pengajuan anggaran pemkab ke DPRD untuk tim ahli ini.
“Belum ada pengajuan karena sampai saat ini kami belum membahas Perubahan APBD 2021,” katanya dihubungi Jumat (23/7/2021) sore.
Menurut dia, jika nantinya ada pengusulan ke DPRD, fraksinya memastikan akan menolak karena keberadaan tim ahli RHS itu tak didukung aturan.
Pengangkatan tim ahli oleh Bupati Simalungun ini kami duga sebagai balas jasa
“Sampai saat ini kami belum membahas anggaran tentang staf ahli dan kami pastikan ketika kami menerima usulan dari bupati tentang anggaran staf ahli tersebut, fraksi kami tidak menyetujui, karena kami menilai tidak didukung regulasi,” katanya.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (Gepsis) menyurati DPRD Simalungun agar menolak anggaran untuk Tenaga Ahli Bupati Simalungun.
Ketua Gepsis Hamson Saragih mengatakan, sepanjang sepengetahuan pihaknya, tak pernah ada Bupati Simalungun memakai dan mengangkat Tenaga Ahli Bupati dari luar ASN dan dibiayai APBD.
“Pengangkatan tim ahli oleh Bupati Simalungun ini kami duga sebagai balas jasa atau upah kerja selama menjadi Tim Sukses Bupati Simalungun RHS,” kata Hamson, Jumat (23/7/2021).
Kata dia, menggunakan uang APBD untuk melakukan balas jasa kepada Tim Sukses Pencalonan Bupati Simalungun merupakan bentuk dugaan tindak pidana korupsi.
Pada sisi lain, sambung Hamson, Pemkab Simalungun selalu menyatakan kekurangan anggaran untuk membangun infrastruktur, sehingga menghimpun uang masyarakat lewat program Marharoan Bolon.
Pemkab Simalungun juga memiliki utang yang harus dibayar kepada PT Sarana Multi Finance, atas pinjaman yang dilakukan Bupati Simalungun sebelumnya JR Saragih dan kini kembali Bupati RHS mengajukan permohonan pinjaman ke PT Sarana Multi Finance.
Maka itu jika direalisasikan oleh Pemkab dan DPRD setempat, Gepsis kata Hamson, akan melaporkannya sebagai tindak pidana korupsi.
Salah seorang anggota Tim Ahli Bupati Simalungun, Chrismes Haloho dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat (23/7/2021), disinggung soal penunjukannya sebagai tim ahli, menyebut dirinya seorang profesional.
“Saya sebagai profesional, siap melakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya,” jawabnya.
Terkait pengajuan anggaran tim ahli ke DPRD Simalungun, dia menyebut hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Bupati Simalungun.
“Seharusnya pertanyaan ini ditujukan kepada yang memberi penugasan,” katanya. []