Meski janji pembatalan sudah disampaikan, prosesnya tidak sederhana. Sekda Kota Pematangsiatnar menjelaskan, Pemko harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pematangsiantar|Simantab– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akhirnya memberi sinyal kuat akan membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sempat memicu keresahan. Kebijakan yang disebut-sebut mencapai 1000 persen itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa, pelajar, dan aktivis masyarakat, Senin (8/9/2025).
Sekretaris Daerah Junaidi Sitanggang, mewakili Wali Kota, menegaskan komitmen Pemko untuk membatalkan SK Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang kenaikan NJOP. Ia menyebutkan pembatalan akan dikeluarkan paling lambat akhir Oktober 2025.
“Kami siap mendukung aspirasi masyarakat. SK pembatalan akan kami keluarkan paling lama akhir Oktober,” kata Junaidi dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Pemko.
Suara Penolakan dari Masyarakat
Kenaikan drastis NJOP ini sebelumnya menimbulkan gejolak. Koordinator Aliansi Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat (ASMPM), Gideon Surbakti, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil. Menurutnya, harga tanah di pasaran cenderung stabil dan tidak sejalan dengan angka yang ditetapkan Pemko.
“Pertimbangan pembatalan bukan hanya soal harga. Banyak warga menjual tanah karena kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah, membayar utang, atau kebutuhan sehari-hari. Bukan berarti pajak harus ikut melonjak,” ujarnya.
Gideon menegaskan pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemulihan ekonomi rakyat sebelum membebankan pajak tinggi. “Jaga dulu kesejahteraan rakyat. Setelah stabil, barulah mereka bisa berkontribusi melalui pajak,” tambahnya.
Menunggu Persetujuan Pusat
Meski janji pembatalan sudah disampaikan, prosesnya tidak sederhana. Junaidi menjelaskan, Pemko harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar langkah tersebut sesuai dengan aturan.
“Pembatalan kenaikan NJOP harus melalui konsultasi dengan Mendagri agar sejalan dengan ketentuan,” ujarnya.
Janji pembatalan mendapat respons cepat dari berbagai pihak. Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga, bahkan sudah mengirim surat kepada Wali Kota untuk meminta salinan SK pembatalan. Hal ini dianggap penting agar janji yang disampaikan benar-benar diawasi.
Isu Lain di Balik RDP
Selain soal NJOP, RDP juga menyinggung poin lain dari Pakta Integritas Wali Kota per 1 September 2025, seperti renovasi Pasar Horas dan penghentian pembangunan gedung DPRD.
Menurut Gideon, masalah tersebut akan dibahas dalam rapat bersama Forkopimda agar ada solusi yang selaras antara Pemko, DPRD, dan aparat hukum. “Polemik NJOP membuktikan bahwa kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat bisa memicu perlawanan. Janji pembatalan ini harus terus dikawal,” katanya.
Menanggapi hal itu, Junaidi memastikan Pemko siap berdialog. “Kami akan koordinasikan harapan masyarakat, dan rapat bersama Forkopimda bisa menjadi ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” tutupnya.(Ronal Sibuea)