Jakarta, Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir Josua / Brigadir J) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo (8/7/2022) kembali menambah daftar tersangka. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Putri Chandrawati (PC) / Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada hari Sabtu (20/8/2022).
PC dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP sering disebut sebagai pasal pembunuhan berencana. Dengan demikian maka PC dijerat dengan pasal yang sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) , Kuat Ma’ruf dan Brigadir Ricky.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.
“(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ungkapnya.
Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Timsus Mabes Polri Jerat 6 Personilnya Dengan Tindak Pidana
Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.
“Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
“Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” jelas dia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. “Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP,” kata Asep.