Siantar – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, Sumatra Utara, membuat acara yang justru menimbulkan kerumunan. Kapolres pun memerintahkan acara dimaksud dibubarkan dan oknum polisinya diproses.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar selalu mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Disayangkan, usaha Kapolres itu tidak didukung anggotanya bernama Aiptu Lukman Azhari Sinaga. Pada Sabtu dan Minggu (24-25/4/2021) pukul 17.00 WIB, Lukman menjadi panitia syukuran dan pembagian takjil bersama komunitas milenial.
Kegiatan digelar di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kegiatan itu menimbulkan keramaian karena pengurus dan anggota panitia membawa keluarga masing-masing. Bahkan kendaraan, baik sepeda motor dan mobil diparkirkan hingga ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Mengetahui adanya pengabaian prokes pencegahan Covid 19 dan juga tidak memiliki izin keramaian, Kasat Intelkam AKP Basri Lubis memerintahkan personel dan Kanit Intelkam Polsek Siantar Barat Aipda Ridwan Lubis membubarkan kegiatan tersebut.
Aiptu Lukman Azhari Sinaga pun menyuruh rekan-rekannya di komunitas milenial membubarkan diri dengan alasan sudah melewati batas waktu kegiatan pukul 18.00 WIB.
Kapolres AKBP Boy Siregar dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) sore melalui Kasat Intel AKP Basri Lubis membenarkan pihaknya membubarkan kegiatan. Bahkan akan memproses Aiptu Lukman Azhari Sinaga.
“Ada, anggota piket kami dan Kanit Intel Polsek Siantar Barat yang membubarkan kegiatan itu. Laporan kegiatan tersebut sudah dibuat oleh Paminal dan masih menunggu perintah dari pimpinan,” kata Basri melalui pesan WhatsApp. (Yud)
BACA JUGA