Samosir, Lintangnews.com | Pemkab Samosir akan melakukan Operasi Yustisi yang dimulai sejak Jumat (18/2/2022) untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes) di kehidupan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Dimana saat ini Samosir masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.
Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas. Namun tetap dengan cara-cara humanis.
Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD Pemkab Samosir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea menyampaikan, fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB .
“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/4/Inst/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, jonto Peraturan Bupati Samosir Nomor : 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Samosir,” sebutnya, Minggu (20/2/2022). (Manru)
Artikel Operasi Yustisi di Samosir, Disiplin Diri Kunci Penanganan Covid-19 pertama kali tampil pada LintangNews.