Siantar – Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai wilayah dengan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat. Kabupaten Simalungun dengan PPKM Level 3. Namun di dua daerah itu justru berlangsung vaksinasi massal menghadirkan kerumunan orang di satu lokasi.
Merespons itu, organisasi profesi kesehatan di dua daerah tersebut bereaksi lewat pernyataan publik yang disampaikan Sabtu, 14 Agustus 2021.
Ikut memberikan keterangan pers, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Disebutkan, melihat lonjakan penambahan kasus Covid-19 diikuti peningkatan kasus kematian akibat Covid-19, diminta Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun tidak melaksanakan vaksinasi bersifat mengumpulkan massa.
Kepada instansi/lembaga baik pemerintah seperti TNI dan Polri, dinas-dinas atau lembaga kedinasan maupun swasta lainnya juga tidak melaksanakan vaksinasi bersifat mengumpulkan massa.
“Memohon agar rencana pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat tertentu seperti vaksinasi kelompok pedagang, kelompok pelajar kelompok pekerja dan sebagainya tidak dilaksanakan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang bahkan yang hingga ribuan orang,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siantar Simalungun Dr SP Reinhard Sihombing, mewakili pengurus organisasi profesi.
Kami juga bermohon kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun dapat memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan
Pihaknya kata dia, memohon pemusatan pelaksanaan vaksinasi digantikan dengan vaksinasi yang disebar ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit pemerintah maupun swasta, serta di sekolah-sekolah bagi vaksinasi kelompok pelajar.
Vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar dapat dibagi kepada 19 puskesmas dan 7 rumah sakit dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100-an orang per hari per fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, vaksinasi di Kabupaten Simalungun dapat dibagi kepada 47 puskesmas, 3 rumah sakit pemerintah, 2 Rumah Sakit Perkebunan dan 2 rumah sakit swasta dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 150 orang per hari per fasilitas pelayanan kesehatan.
Organisasi profesi juga minta pelaksanaan vaksinasi tepat sasaran dan berlangsung sesuai prinsip-prinsip vaksinasi, dimana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis kedua.
“Tidak melakukan kegiatan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat lainnya padahal vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya belum diselesaikan atau belum terlaksana,” tukas dia.
Diminta juga aparat keamanan dapat terus berkolaborasi dengan tenaga kesehatan, organisasi bidang kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, instansi kesehatan dan berbagai lembaga lainnya dalam mengawal pelaksanaan vaksinasi yang terkoordinir, tersebar dan teraktualisasi dengan baik dengan melibatkan unsur TNI tingkat terendah dan unsur Polri tingkat terendah maupun unsur lembaga/instansi lainnya.
“Kami juga bermohon kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun dapat memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan dan terkhusus vaksinasi suntikan ketiga kepada tenaga kesehatan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kualitas SDM tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan,” terang Reinhard.
Organisasi profesi mendukung Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam upaya mencegah dan menanggulangi Covid-19 agar dapat teratasi dengan baik.
Menyerukan dan mengajak kepada masyarakat luas di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mendukung kelancaran proses vaksinasi Covid-19.
Mau divaksinasi dan turut serta mengkampanyekan program vaksinasi nasional Covid-19 dan menggalakkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. []