KORAN SIMANTAB
30 Agustus 2025 | 14:14 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional
Prajurit TNI

Prajurit TNI

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kejaksaan, Apa yang Terjadi?

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 Mei 2025 | 13:57 WIB
Topik: Nasional
0

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Jakarta|Simantab – TNI membuat heboh. Dimulai dari Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Instruksi ini menuai polemik  dan ramai diperbincangkan hingga masuk trending penelusuran Google, Senin (12/05/2025).

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Surat ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bersifat surat biasa yang berisi pengaturan kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan.

Wahyu menegaskan, kolaborasi semacam ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.

“Pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, terutama pasca-keberadaan jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, dikutip  Senin (12/5/2025).

Ia juga menegaskan, jumlah personel yang disebut dalam surat, yakni 1 peleton untuk kejati dan 1 regu untuk kejari, hanya bersifat nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas akan disesuaikan kebutuhan, bahkan hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah,” tegas Wahyu.

Berbeda dengan penjelasan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka mendesak  panglima TNI segera mencabut perintah tersebut.

“Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang sudah mengatur secara tegas batasan peran TNI,” tegas Ketua YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi sipil.

Menurut Isnur, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil. Ia juga menilai belum ada regulasi memadai terkait perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan TNI. Itu cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam),” ungkap Isnur.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI ke Kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka khawatir kewenangan penegakan hukum dan pertahanan negara menjadi tumpang tindih.

“Ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dengan mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Isnur.

Koalisi juga mengkritisi keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi landasan pengerahan prajurit.

Pihaknya menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa bulan lalu hanya memberi ruang bagi TNI di kejaksaan pada posisi jampidmil, bukan untuk pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Faktanya, surat telegram ini bersifat umum untuk semua kejati dan kejari, bukan hanya jampidmil. Ini melanggar semangat reformasi TNI yang profesional dan independen,” tandas Isnur.

Selain mendesak panglima TNI mencabut surat telegram tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri pertahanan turut campur tangan membatalkan kebijakan itu. Menurut mereka, supremasi sipil dalam penegakan hukum harus dijaga agar tidak tergerus oleh dominasi militer.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, SETARA Institute, dan AJI Jakarta.

Di sisi lain, TNI memastikan tetap mendukung tugas institusi negara namun dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai ST Nomor ST/1192/2025, prajurit yang diterjunkan untuk pengamanan kejaksaan berasal dari satuan tempur (satpur) dan datuan bantuan tempur (satbanpur), dengan penugasan rotasi per bulan.

Adapun untuk kejati, diterjunkan 30 personel (1 peleton), sedangkan untuk kejari 10 personel (1 regu). Pelaksanaan penugasan ini berlangsung mulai awal Mei 2025 hingga selesai.(*)

 

Tags: KejaksaanPanglima TNITNI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejak Kamis malam (28/08), masa sudah mengepung Mako Brimob di Kwitang.(Simantab/ist)
Nasional

Massa Terus Kepung Mako Brimob Kwitang Pagi Ini

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Agustus 2025 | 10:20 WIB

Massa mengepung Mako Brimob Kwitang semalaman usai driver ojol, Affan Kurniawan (21), tewas dilindas kendaraan taktis polisi di Pejompongan, Kamis...

Read more
Aksi demo "Revolusi Rakyat" disambut gas air mata.(Simantab/reproai)
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Agustus 2025 | 16:53 WIB

Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR, salah satunya terkait wacana kenaikan tunjangan anggota...

Read more
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.(Simantab/reproai)
Nasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam jumlah signifikan, puluhan mobil mewah, hingga motor gede bermerk Ducati. Selain...

Read more
Lisa Mariana menghadiri panggilan KPK.(Simantab/reproai)
Nasional

KPK Kejar Jejak Uang Rp 222 M di BJB, Lisa Mariana Turut Diperiksa

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Budi mengapresiasi kehadiran Lisa memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, keterangan Lisa sangat dibutuhkan oleh penyidik. Jakarta|Simantab – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

29 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

29 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

29 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Nasional

Massa Terus Kepung Mako Brimob Kwitang Pagi Ini

29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

28 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Klarifikasi Kejaksaan dan DPRD Soal Isu Intervensi Proyek di Pematangsiantar

27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Bupati Lantik Mixnon Simamora Jadi Sekda Simalungun, Ingatkan Perkembangan AI

27 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

25 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Simalungun

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Simalungun

Nadi Perekonomian Serbelawan Tetap Berdenyut di Tengah Abu, Pedagang Bertahan di Lapak  Hangus dan Tolak Relokasi

25 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor