KORAN SIMANTAB
10 Agustus 2025 | 03:56 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Prajurit TNI

Prajurit TNI

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kejaksaan, Apa yang Terjadi?

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 Mei 2025 | 13:57 WIB
Topik: Nasional
0

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Jakarta|Simantab – TNI membuat heboh. Dimulai dari Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Instruksi ini menuai polemik  dan ramai diperbincangkan hingga masuk trending penelusuran Google, Senin (12/05/2025).

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Surat ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bersifat surat biasa yang berisi pengaturan kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan.

Wahyu menegaskan, kolaborasi semacam ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.

“Pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, terutama pasca-keberadaan jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, dikutip  Senin (12/5/2025).

Ia juga menegaskan, jumlah personel yang disebut dalam surat, yakni 1 peleton untuk kejati dan 1 regu untuk kejari, hanya bersifat nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas akan disesuaikan kebutuhan, bahkan hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah,” tegas Wahyu.

Berbeda dengan penjelasan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka mendesak  panglima TNI segera mencabut perintah tersebut.

“Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang sudah mengatur secara tegas batasan peran TNI,” tegas Ketua YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi sipil.

Menurut Isnur, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil. Ia juga menilai belum ada regulasi memadai terkait perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan TNI. Itu cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam),” ungkap Isnur.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI ke Kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka khawatir kewenangan penegakan hukum dan pertahanan negara menjadi tumpang tindih.

“Ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dengan mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Isnur.

Koalisi juga mengkritisi keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi landasan pengerahan prajurit.

Pihaknya menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa bulan lalu hanya memberi ruang bagi TNI di kejaksaan pada posisi jampidmil, bukan untuk pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Faktanya, surat telegram ini bersifat umum untuk semua kejati dan kejari, bukan hanya jampidmil. Ini melanggar semangat reformasi TNI yang profesional dan independen,” tandas Isnur.

ADVERTISEMENT

Selain mendesak panglima TNI mencabut surat telegram tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri pertahanan turut campur tangan membatalkan kebijakan itu. Menurut mereka, supremasi sipil dalam penegakan hukum harus dijaga agar tidak tergerus oleh dominasi militer.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, SETARA Institute, dan AJI Jakarta.

Di sisi lain, TNI memastikan tetap mendukung tugas institusi negara namun dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai ST Nomor ST/1192/2025, prajurit yang diterjunkan untuk pengamanan kejaksaan berasal dari satuan tempur (satpur) dan datuan bantuan tempur (satbanpur), dengan penugasan rotasi per bulan.

Adapun untuk kejati, diterjunkan 30 personel (1 peleton), sedangkan untuk kejari 10 personel (1 regu). Pelaksanaan penugasan ini berlangsung mulai awal Mei 2025 hingga selesai.(*)

 

Tags: KejaksaanPanglima TNITNI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terlibat OTT oleh KPK.(simantab/ist)
Nasional

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Abdul diperkirakan tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada sore hari. Ia ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. Jakarta|Simantab...

Read more
Bupati Pati Sudewo bersiap mengembalikan kelebihan bayar PBB.(simantab/ai)
Nasional

Bupati Pati Janji Kembalikan Lebihan Pembayaran PBB Setelah Kenaikan 250 Persen Dibatalkan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Kebijakan kenaikan PBB akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, serta protes dari masyarakat. Jawa...

Read more
Open AI rilis GPT-5.(simantab/ai)
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Model ini dirancang untuk memahami kapan harus merespons cepat dan kapan perlu memberikan jawaban yang lebih matang, dengan tingkat kepakaran...

Read more
Ayah Prada Lucky Chepril, Serma Kristian Namo Saputra Namo menangis memandang foto anaknya.(simantab/ist)
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Setelah resmi menjadi prajurit, Lucky menggelar acara syukuran bersama keluarga dan teman-teman di Kupang. Usai acara, ia berangkat ke Nagekeo...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

8 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Nasional

Bupati Pati Janji Kembalikan Lebihan Pembayaran PBB Setelah Kenaikan 250 Persen Dibatalkan

8 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

8 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

8 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Simalungun

Kembali ke Lima Hari Sekolah: Jalan Panjang Pendidikan Simalungun Menuju Perubahan

8 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Nasional

Prada Lucky, Anak Anggota TNI di Rote, Tewas Tragis di Nagekeo

8 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Mediasi Kasus Guru dan Siswa SMP Negeri 2 Tapian Dolok

8 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Simalungun

Pimpin Rakor Optimalisasi Dana Desa, Bupati Simalungun: Penurunan Angka Stunting Harus Dioptimalkan

8 Agustus 2025 | 08:37 WIB
Nasional

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Muncul di Rakernas Nasdem

7 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Siantar

Kursi Kadishub Pematangsiantar Terisi, Mantan Pejabat Terancam Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong

7 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Nasional

Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Tak Bersuara, Lisa Mariana Kirim Pesan Menohok

7 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Nasional

Janji Tinggal Janji, Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Soal Izin Keramba di Pangandaran

7 Agustus 2025 | 11:36 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';