KORAN SIMANTAB
26 Juni 2025 | 16:26 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Prajurit TNI

Prajurit TNI

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kejaksaan, Apa yang Terjadi?

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 Mei 2025 | 13:57 WIB
Topik: Nasional
0

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Jakarta|Simantab – TNI membuat heboh. Dimulai dari Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Instruksi ini menuai polemik  dan ramai diperbincangkan hingga masuk trending penelusuran Google, Senin (12/05/2025).

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Surat ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bersifat surat biasa yang berisi pengaturan kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan.

Wahyu menegaskan, kolaborasi semacam ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.

“Pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, terutama pasca-keberadaan jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, dikutip  Senin (12/5/2025).

Ia juga menegaskan, jumlah personel yang disebut dalam surat, yakni 1 peleton untuk kejati dan 1 regu untuk kejari, hanya bersifat nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas akan disesuaikan kebutuhan, bahkan hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah,” tegas Wahyu.

Berbeda dengan penjelasan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka mendesak  panglima TNI segera mencabut perintah tersebut.

“Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang sudah mengatur secara tegas batasan peran TNI,” tegas Ketua YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi sipil.

Menurut Isnur, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil. Ia juga menilai belum ada regulasi memadai terkait perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan TNI. Itu cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam),” ungkap Isnur.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI ke Kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka khawatir kewenangan penegakan hukum dan pertahanan negara menjadi tumpang tindih.

“Ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dengan mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Isnur.

Koalisi juga mengkritisi keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi landasan pengerahan prajurit.

Pihaknya menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa bulan lalu hanya memberi ruang bagi TNI di kejaksaan pada posisi jampidmil, bukan untuk pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Faktanya, surat telegram ini bersifat umum untuk semua kejati dan kejari, bukan hanya jampidmil. Ini melanggar semangat reformasi TNI yang profesional dan independen,” tandas Isnur.

Selain mendesak panglima TNI mencabut surat telegram tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri pertahanan turut campur tangan membatalkan kebijakan itu. Menurut mereka, supremasi sipil dalam penegakan hukum harus dijaga agar tidak tergerus oleh dominasi militer.

ADVERTISEMENT

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, SETARA Institute, dan AJI Jakarta.

Di sisi lain, TNI memastikan tetap mendukung tugas institusi negara namun dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai ST Nomor ST/1192/2025, prajurit yang diterjunkan untuk pengamanan kejaksaan berasal dari satuan tempur (satpur) dan datuan bantuan tempur (satbanpur), dengan penugasan rotasi per bulan.

Adapun untuk kejati, diterjunkan 30 personel (1 peleton), sedangkan untuk kejari 10 personel (1 regu). Pelaksanaan penugasan ini berlangsung mulai awal Mei 2025 hingga selesai.(*)

 

Tags: KejaksaanPanglima TNITNI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ustaz Khalid Basalamah.(simantab/ist)
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 16:01 WIB

Khalid Basalamah telah dimintai keterangan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Jakarta|Simantab – Ulama kondang Ustaz Khalid Basalamah diperiksa...

Read more
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 12:24 WIB

Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan sebelum memberikan sikap resmi. Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan Prajurit TNI...

Read more
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum kuat batas wilayah 4 pulau masuk wilayah Aceh.(simantab/ist)
Nasional

Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Usulan Pemindahan Dulu Pernah Diajukan Edy Rahmayadi

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 20:08 WIB

Pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Medan|Simantab — Keputusan...

Read more
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amin Rais.(simantab/ist)
Nasional

Amien Rais dan Partai Ummat: Dari Tokoh Reformasi ke Pusat Gugatan Internal

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 16:25 WIB

Kritik terhadap AD/ART jadi pemicu konflik, 24 DPW siap ajukan gugatan ke PTUN Jakarta|Simantab – Nama Amien Rais kembali mencuat...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB
Dunia

Manuver Diplomatik di Balik Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar

25 Juni 2025 | 11:50 WIB
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

24 Juni 2025 | 17:41 WIB
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

24 Juni 2025 | 14:14 WIB
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

24 Juni 2025 | 13:00 WIB
Dunia

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel: Damai atau Tipu Daya?

24 Juni 2025 | 10:09 WIB
Dunia

Iran Menggila! Rudal Hantam Pangkalan Udara AS di Qatar, Dunia Kian Bergejolak

24 Juni 2025 | 09:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';