KORAN SIMANTAB
1 November 2025 | 23:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Prajurit TNI

Prajurit TNI

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kejaksaan, Apa yang Terjadi?

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 Mei 2025 | 13:57 WIB
Topik: Nasional
0

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Jakarta|Simantab – TNI membuat heboh. Dimulai dari Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Instruksi ini menuai polemik  dan ramai diperbincangkan hingga masuk trending penelusuran Google, Senin (12/05/2025).

Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang beredar memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan.

Surat ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bersifat surat biasa yang berisi pengaturan kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan.

Wahyu menegaskan, kolaborasi semacam ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.

“Pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, terutama pasca-keberadaan jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, dikutip  Senin (12/5/2025).

Ia juga menegaskan, jumlah personel yang disebut dalam surat, yakni 1 peleton untuk kejati dan 1 regu untuk kejari, hanya bersifat nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas akan disesuaikan kebutuhan, bahkan hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah,” tegas Wahyu.

Berbeda dengan penjelasan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka mendesak  panglima TNI segera mencabut perintah tersebut.

“Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang sudah mengatur secara tegas batasan peran TNI,” tegas Ketua YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi sipil.

Menurut Isnur, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil. Ia juga menilai belum ada regulasi memadai terkait perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan TNI. Itu cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam),” ungkap Isnur.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI ke Kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka khawatir kewenangan penegakan hukum dan pertahanan negara menjadi tumpang tindih.

“Ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dengan mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Isnur.

Koalisi juga mengkritisi keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi landasan pengerahan prajurit.

Pihaknya menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa bulan lalu hanya memberi ruang bagi TNI di kejaksaan pada posisi jampidmil, bukan untuk pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

“Faktanya, surat telegram ini bersifat umum untuk semua kejati dan kejari, bukan hanya jampidmil. Ini melanggar semangat reformasi TNI yang profesional dan independen,” tandas Isnur.

Selain mendesak panglima TNI mencabut surat telegram tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri pertahanan turut campur tangan membatalkan kebijakan itu. Menurut mereka, supremasi sipil dalam penegakan hukum harus dijaga agar tidak tergerus oleh dominasi militer.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, SETARA Institute, dan AJI Jakarta.

Di sisi lain, TNI memastikan tetap mendukung tugas institusi negara namun dalam koridor hukum yang berlaku. Sesuai ST Nomor ST/1192/2025, prajurit yang diterjunkan untuk pengamanan kejaksaan berasal dari satuan tempur (satpur) dan datuan bantuan tempur (satbanpur), dengan penugasan rotasi per bulan.

Adapun untuk kejati, diterjunkan 30 personel (1 peleton), sedangkan untuk kejari 10 personel (1 regu). Pelaksanaan penugasan ini berlangsung mulai awal Mei 2025 hingga selesai.(*)

 

Tags: KejaksaanPanglima TNITNI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Gedung Danantara Indonesia.(Simantab/ist)
Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Danantara menyiapkan plafon kredit Rp210 triliun untuk mendukung 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia. Program ini digadang jadi pendorong...

Read more
1998: The Toll Keeper Story. (Simantab/GameChanger Studio)
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 19:44 WIB

Game lokal 1998: The Toll Keeper Story dari GameChanger Studio resmi dirilis. Terinspirasi dari krisis moneter 1998, game ini menghadirkan...

Read more
Logo Sumpah Pemuda ke-97.(Simantab/ist)
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Momen ini menjadi pengingat semangat persatuan...

Read more
Pendistribusian MBG ke salah satu sekolah di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ist)
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap program Makan Bergizi Gratis setelah maraknya kasus keracunan. Mulai dari kewajiban penggunaan air galon, dapur...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita