Lahan di kompleks Puskesmas itu, yang semestinya mendukung fasilitas kesehatan masyarakat, justru dikomersialkan sebagai tempat parkir dengan tarif khusus.
Pematangsiantar|Simantab – Puskesmas Kesatria di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tengah disorot tajam. Bukan karena peningkatan pelayanan kesehatan, melainkan dugaan penyalahgunaan lahan negara menjadi tempat parkir berbayar yang dikelola secara pribadi.
Kepala Puskesmas Kesatria, Lesly Simarmata, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Lahan di kompleks Puskesmas itu, yang semestinya mendukung fasilitas kesehatan masyarakat, justru dikomersialkan sebagai tempat parkir dengan tarif khusus.
Pantauan tim Simantab menunjukkan bahwa area seluas sekitar 4 x 25 meter persegi kini difungsikan sebagai lapangan parkir, lengkap dengan juru parkir bermarga Doloksaribu. Lebih mengkhawatirkan, karcis parkir yang diberikan kepada pengguna jasa mencantumkan logo UPTD Puskesmas Kesatria, seolah mengesahkan praktik tersebut.
Parkir Berbayar, Tapi Tak Masuk Kas Daerah
Menanggapi polemik ini, Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja, menegaskan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak masuk dalam sistem retribusi resmi pemerintah daerah.
“Ini bukan area yang ditetapkan untuk retribusi. Harusnya layanan kesehatan bebas dari pungutan tambahan. Orang sakit malah dibebani tarif parkir, itu tidak ada dalam ketentuan,” tegas Sofiyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Ia juga mengkritik karcis parkir yang digunakan karena tidak mencantumkan logo Dinas Perhubungan. Menurutnya, karcis seperti itu dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.
“Ini karcisnya asal-asalan. Ada yang dihapus pakai bolpoin, lalu ditulis tarif baru, bisa Rp3.000, Rp4.000, sampai Rp5.000. Itu jelas tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, lahan parkir di Puskesmas Kesatria bukan bagian dari sistem retribusi resmi yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyarankan masyarakat untuk memeriksa legalitas juru parkir, mulai dari surat izin, tanda pengenal, hingga keabsahan karcis.
“Harus dipastikan dulu, apakah Kepala Puskesmas dan lurah setempat mengetahui dan mengizinkan aktivitas ini?” tuturnya.
Sofiyan juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap praktik seperti ini di fasilitas milik pemerintah.
Bantahan, Lempar Tanggung Jawab, dan Alibi Klasik
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Puskesmas Kesatria, Dorys Dey Harianja, mengaku tidak tahu-menahu soal operasional parkir. Ia meminta agar pertanyaan dilayangkan langsung kepada kepala puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Irma Suryani, turut memberikan pernyataan, namun justru menambah keruh persoalan. Ia mengaku belum pernah menerima laporan dari Puskesmas Kesatria terkait keberadaan parkir berbayar tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada laporan. Dan itu bukan bagian dari tugas pokok kami. Silakan langsung konfirmasi ke pihak bersangkutan,” ujarnya lewat sambungan telepon.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana pengawasan internal Dinas Kesehatan terhadap unit layanan di bawahnya?
Ketika dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Kesatria, Lesly Simarmata, membantah telah menyewakan lahan milik negara itu kepada pihak ketiga. Ia mengklaim telah meminta pengelola parkir untuk hengkang, namun tidak diindahkan.
“Sudah berkali-kali kami minta agar dikosongkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Tapi mereka terus memelas, katanya tak punya mata pencaharian lain. Kami tidak menyewakan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan: karcis parkir mencantumkan logo UPTD Puskesmas, dan pengutipan masih berlangsung. Tidak ada kejelasan mengenai tindakan tegas terhadap keberadaan praktik tersebut.(putra purba)