Simalungun, Kegiatan pasar malam yang diselenggarakan di Tanah Lapang Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipersoalkan oleh warga.
Puluhan warga membubuhkan tanda tangan di kertas penolakan yang beredar dari rumah ke rumah.
Tanah lapang Rambung Merah adalah tempat bermain bagi warga sekitar bahkan sering menjadi tempat latihan baris berbaris bagi siswa/i SD Negeri yang ada di daerah tersebut.
Bahkan menurut Saragih turnip, salah seorang warga menyatakan bahwa tanah lapang tersebut kadangkalanya juga digunakan sebagai lokasi pesta.
Mangihut Manik, pengulu nagori Siantar Estate ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan warga terhadap pelaksanaan pasar malam tersebut.
Banyak warga yang keberatan, sebagai pengulu ya kita teruskan aspirasi warga itu ke pihak terkait, kata M. Manik
Dalam surat yang diperoleh simantab warga yang keberatan berasal dari nagori Siantar Estate, nagori Pamatang Simalungun dan nagori Karang Sari.
Dalam dokumen yang beredar ditanda tangani oleh Mangihut Manik, SH (pengulu Pamatang Simalungun), Jhon Ventho Purba (pengulu Karang Bangun) dan M. Rusdi (pengulu Siantar Estate). Surat penolakan ditujukan kepada camat Siantar tertanggal 23 Mei 2022.