Madina – Muhammad Jafar Sukhairi Nasution- Atika Azmi Utammi, pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada Sabtu (24/4/2021).
Paslon yang diusung parpol PKB, PKS dan Hanura itu sebelumnya melayangkan permohonan sengketa hasil pemilihan Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi.
KPU Madina menetapkan paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri sebagai pemenang Pilkada 2020 di Madina.
Dahlan Nasution merupakan bupati petahana, sedangkan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution adalan wakilnya yang kemudian maju sebagai calon bupati.
Kemenangan paslon nomor urut 1 terlihat dari hasil sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK di laman pilkada2020.kpu.go.id.
Diketahui ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar PSU, yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dan TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi.
Di TPS 1 Desa Kampung Baru paslon nomor 1 meraih 128 suara, paslon nomor 2 meraih 107 suara. Di TPS 2, paslon nomor 1 meriah 125 suara dan paslon nomor 2 meraih 127 suara.
Dan di TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, paslon nomor 1 meraih 116 dan paslon nomor 2 meraih 216 suara.
Dari hasil PSU ini, secara keseluruhan paslon nomor urut 1 meraih total suara 79.018 atau meraih 39 persen.
Sedangkan paslon nomor 2 total meraih 78.770 suara atau 38, 8 persen. Paslon nomor urut 3 Sofwat Nasution- Zubeir Lubis meraih 45.007 suara atau 22,2 persen.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam status di Facebook yang diunggah pada Sabtu (24/4/2021) kemarin menyebut, data yang ditampilkan pada menu hitung suara pilkada2020.kpu.go.id, bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
“Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka,” tulisnya.
Sebelumnya, PSU digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Madina Tahun 2020.
Permohonan diajukan paslon nomor 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi. Dalam amar Putusan Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021).
BACA JUGA
- Hari Ini 3 Kabupaten di Sumut Gelar PSU Pilkada
- Ini Survei LSN Jelang PSU Pilkada Labuhanbatu dan Labusel
Mahkamah dalam amar putusan tersebut juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Madina nomor 2332/PL/02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/220 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di satu TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di dua TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.
Mahkamah memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS tersebut.
Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja dari sejak dibacakannya putusan ini. Selain itu, memerintahkan KPU Madina untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.
Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.
“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021) dilansir dari detikcom.
Adi memaparkan setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.
“Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan bupati petahana pada 377 desa se-Kabupaten Madina, Adi juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Dahlan-Aswin.
“Belum lagi, paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum pilkada,” jelasnya.
“Termasuk menjanjikan proyek penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih nomor 02,” lanjutnya.
Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu setempat. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut.
“Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).
“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020,” tukasnya.
Berdasarkan hasil rekap KPU sebelumnya, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilbup Madina 2020 dengan perolehan 39 persen suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8 persen suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2 persen suara.()