KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 04:48 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Paslon Terpilih Pilkada Madina dan Labusel Pasca PSU

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
3 Juni 2021 | 13:14 WIB
Topik: Headline, Sumut
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Mandailing Natal dan Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Pembacaan Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 berlangsung pada Kamis (3/6/2021).

Untuk perkara di Mandailing Natal, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman menolak seluruh permohonan yang disampaikan paslon Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

Paslon yang sebelumnya unggul dalam pemungutan 9 Desember 2020 lalu tersebut, keberatan dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang atau PSU sesuai perintah MK pada 24 April 2021 lalu.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Madina No. 724 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kemudian, menyatakan batal Surat Keputusan KPU Madina No. 771 tentang penetapan paslon terpilih, yang sebelumnya menetapkan paslon Dahlan-Aswin. 

Majelis hakim pun memerintahkan KPU Madina untuk menetapkan ulang paslon terpilih.

Diketahui, KPU Madina menetapkan pasangan HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020. 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Madina Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. 

Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Madina, Senin (3/5/2021). Pleno ini dipimpin Ketua KPU Madina Fadhilah Syarif.

BACA JUGA

  • Hari Ini 3 Kabupaten di Sumut Gelar PSU Pilkada
  • PSU Pilkada Labuhanbatu Selatan, Edimin-Padli Unggul

Sementara untuk kasus Labuhanbatu, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan yang disampaikan pemohon, menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Labuhanbatu No. 64 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kemudian, memerintahkan PSU Ulang di TPS 7 dan 9 di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu 14 hari kerja sejak pembacaan putusan, dan melaporkan kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Sebelumnya, KPU Labuhanbatu sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Labuhanbatu setelah pemungutan suara ulang (PSU). 

Hasilnya, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar unggul.

Rapat rekapitulasi digelar KPU Labuhanbatu, Selasa (27/4/2021), untuk menghitung perolehan suara setelah PSU digelar pada Sabtu (24/4/2021).

Berikut hasil Pilkada Labuhanbatu setelah PSU sesuai nomor urut:

  1. Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin): 19.552 suara
  2. Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya): 88.493 suara
  3. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal): 88.183 suara
  4. Abd Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais): 28.349 suara
  5. Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan): 12.736 suara

Atas hasil ini,  paslon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar melayangkan PHPU PSU Pilkada 2020, yang kemudian putusannya sudah dibacakan majelis hakim pada Kamis (3/6/2021).

Lalu untuk Labuhansatu Selatan, majelis hakim menerima permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal SK KPU Labubanbatu Selatan No. 919 tentang penetapan paslon terpilih.

Menyatakan sah dan tetap berlaku SK KPU Labuhanbatu Selatan No. 887 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tetap sah dan memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan ulang paslon terpilih.

KPU Labuhanbatu Selatan sebelumnya sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Labusel setelah pemungutan suara ulang (PSU). 

Hasilnya, pasangan Edimin-Ahmad Padil Tanjung dinyatakan unggul. Rapat rekapitulasi digelar KPU Labusel, Selasa (27/4/2021) untuk menghitung perolehan suara setelah PSU digelar pada Sabtu (24/4/2021) lalu.

Berikut hasil Pilkada Labuhanbatu setelah PSU sesuai nomor urut:

1. Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar: 8.121 suara
2. Edimin-Ahmad Padli Tanjung: 65.793 suara
3. Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap: 65.422 suara.
4. Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga: 11.056 suara
5. Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe: 4.730 suara.

Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap kemudian melayangkan PHPU PSU ke  MK, dan putusannya yang dibacakan majelis hakim, menetapkan paslon Edimin-Ahmad Padli Tanjung sebagai bupat/wakil bupati terpilih Pilkada 2020.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung kepada Simantab.com, mengatakan pascaputusan MK tersebut,  penyelenggara pemilihan mengapresiasi partisipasi semua pihak atas terselenggaranya PSU. 

“Terima kasih untuk semua stakeholder dan masyarakat yang telah berpartisipasi untuk jalannya PSU dengan baik,” katanya.

Untuk selanjutnya kata dia, KPU Madina dan Labusel akan menetapkan paslon terpilih. “Selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pembacaan putusan,” katanya.()

Tags: LabuselmadinaMahkamah Konstitusipilkada
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pekerjaan perobohan eks Gedung IV Pasar Horas tampak berlangsung di tengah padatnya aktivitas masyarakat dan lalu lintas di kawasan pasar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Pembongkaran eks Gedung IV Pasar Horas menjadi langkah efisien Pemko Pematangsiantar menata ulang kawasan perdagangan. Skema tanpa dana tunai dinilai...

Read more
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju...

Read more
Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 14:26 WIB

Kejati Sumut resmi menerbitkan legal opinion (LO) untuk proyek gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp7 miliar. Pemko kini siap melanjutkan pembangunan...

Read more
Ilustrasi pelecehan seorang dosen kepada mahasiwi.(Simantab/ai)
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Seorang mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar memberanikan diri melapor dugaan pelecehan verbal oleh dosennya. Dua bulan berlalu, ia masih menanti...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita