Pasutri di Simalungun Bawa 5 Gram Sabu Sambil Kendarai Motor

Simantab, Simalungun – Pasangan suami istri berinisial BJ (25) dan CN (24) ditangkap aparat Polres Simalungun dengan barang bukti 5, 47 gram narkotika jenis sabu. Keduanya diberhentikan polisi saat mengendarai sepeda motor.

Keduanyanya memperoleh barang haram itu dari Kota Siantar. Polisi menangkap pasutri di daerah Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecmatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Kasi Humas Ipda Arwansyah kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Arwansyah mengatakan pasangan suami istri bermukim di daerah Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya di dalamnya ada satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 Gram di tanah di dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku CN.

“Barang bukti lain turut diamankan satu unit ponsel merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak,” lanjutnya.

Diperoleh dari Kota Siantar

Polisi gerak cepat menginterogasi kedua pelaku mengenai asal muasal narkoba. Arwansyah menjelaskan pasutri itu mengaku mendapatkan dari pemasok di Kota Siantar.

Polisi merinci transaksi dilakukan dengan seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Arwansyah mengatakan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memimpin langsung pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar. “Tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut,” ujarnya.

Sementara itu lanjutnya pasutri tersebut sedang dalam pemeriksaan lanjut pasca penangkapan pada Sabtu (5/2/2022) malam yang lalu.

“Para tersangka diproses sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan keduanya sedang diperiksa lebih lanjut penyidik,” paparnya.

Iklan RS Efarina