Hukum  

Pecah Berkas, Sugito & Yudi Menjadi Saksi Mahkota

Saksi Mahkota Harus Bebas Dari Tekanan dan Paksaan

Berdasarkan uraian yang telah penulis jelaskan di atas penerapan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan yang dalam putusan No: 334/Pid.B/2014/Pn/Dpk, sudah sesuai dengan hukum acaara pidana dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Karena   dilaksanakan tanpa adanya paksaaan dan tekanan fisik terhadap para terdakwa selain itu juga keterangan saksi mahkota bersesuaian dengan satu dengan yang lainya.

Berbeda apabila dilaksanakan dalam tekanan dan paksaan yang terjadi penolakan pemberian keterangan oleh saksi mahkota maka melanggar asas non self incrimination.

Hal tersebut tertera secara parsial melalui Pasal 66 KUHAP bahwa tidak ada beban kewajiban pembuktian bagi terdakwa (beban pembuktian menjadi kewajiban penuntut umum) dan Pasal 175 KUHAP yang menyiratkan adanya hak ingkar bagi terdakwa, Pasal 189.

Ayat (3) KUHAP bahwa keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri, dan tidak adanya pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 168 KUHAP tentang pengecualian yang bersifat relatif untuk menjadi saksi.

Sedangkan peran saksi mahkota dalam menyingkap tindak pidana pembunuhan sangatlah penting apabila di dalam proses pembuktian penuntut umum kekurangan alat bukti atau minim alat bukti untuk membuka tabir siapa pelaku dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana.

Penerapan saksi mahkota dalam pembuktian kasus pembunuhan harus di barengi atau tambahan alat bukti yang lain agar tidak terjadi lagi putusan pembunuhan marsinah saksi mahkota yang bertentangan dengan hukum.

Untuk membaca selengkapnya penelitan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut, KLIK DI SINI

Iklan RS Efarina