Pelaku Judi Online di Simalungun Diringkus Saat Transaksi

 

Simantab, Simalungun – Polres Simalungun meringkus satu orang tersangka pelaku judi online di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/1) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto di lokasi vaksinasi Puskesmas Batu-VI, Kabupaten Simalungun Rabu (19/1) mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat, terutama diseluruh wilayah kabupaten simalungun.

“Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan  saat sedang memasang angka togel  pada situs www.menara368.com melalui handpone miliknya, ” ujar Kapolres

Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 263.000 diduga hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna Biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika menyampaikan bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di kartu penduduk merupakan warga Huta-I Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

“Pelaku ditangkap saat berada  di sebuah di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, saat tengah memasang nomor togel tersebut,” kata Bayu.

Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.

“Guna pengembangan kasusnya yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Iklan RS Efarina