KORAN SIMANTAB
13 September 2025 | 10:51 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Headline

Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta dan Bogor bisa Dijerat dengan UU TPKS

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
14 Mei 2022 | 22:30 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta, Simantab.Com, Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai kekerasan seksual.

Ia meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

Menurutnya, UU TPKS dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan UU TPKS sangat mungkin digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Karena UU TPKS mengatur tentang tindak pidana khusus seksual dibanding KUHP.
“Jadi ya sangat mungkin.

Itu UU yang lebih khusus. Karena itu khusus kekerasan seksual,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan UU hanya bisa menjerat perbuatan yang terjadi setelah adanya UU.

Sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang dimaksud perlu dilihat waktu kejadian untuk bisa dijerat dengan UU TPKS.

“Iya, prinsipnya UU yang ada lebih dahulu hanya bisa menjerat perbuatan yang ada kemudian.

Sekarang yang dilihat mana lebih dahulu kejadiannya atau undang-undang yang dilahirkan.

Kalau UU lahir lebih dahulu maka itu bisa dijerat dengan UU TPKS,” tegasnya.

UU TPKS disahkan DPR RI pada 12 April 2022 dan ditandatangani Presiden RI pada 9 Mei 2022.

Fickar memberikan catatan jika UU TPKS tidak bisa digunakan untuk menjerat pidana yang terjadi sebelum lahirnya UU tersebut.

“Kejadiannya, jadi kalau sudah ada UU-nya kemudian terjadi kekerasan seksual itu, maka bisa dipakai UU yang baru itu.

Tetapi kalau kejadiannya lebih dahulu, gak mungkin dan gak bisa. Pasti akan tetap mengacu pada KUHP,” pungkasnya.

Tags: Mengecam penculikan belasan anak di jakarta
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Mayoritas Orang Tua Setuju, Lima Hari Sekolah di Simalungun Tunggu Restu Bupati

10 September 2025 | 14:05 WIB
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

9 September 2025 | 21:11 WIB
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

9 September 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Kinerja Polres Simalungun dalam Sorotan, Janji Transparansi di Tengah Laporan Warga yang Terbengkalai

9 September 2025 | 19:39 WIB
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

8 September 2025 | 17:55 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor